Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Soal Aturan Lepas Jilbab, MUI Minta Paskibraka Perempuan Pulang Saja hingga Jokowi & BPIP Digugat

Jumat, 16 Agustus 2024 09:56 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga hukum asal Solo, Jawa Tengah menggugat Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Gugatan ini terkait pelepasan jilbab oleh Paskibraka nasional saat prosesi pengukuhan di IKN, Selasa (13/8/2024).

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (15/8/2024).

Ketua LP3HI Arif Sahudi mengatakan, gugatan itu dilayangkan bersama Ketua Umum Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman didampingi anggotanya.

Menurut Arif, pelepasan jilbab Paskibraka nasional oleh BPIP telah melanggar undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Jokowi selaku presiden juga dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara peringatan HUT RI.

Sehingga, baik Kepala BPIP maupun presiden sama-sama digugat secara hukum.

Arif mengaku heran dengan aturan terbaru ini, karena sejak era reformasi tidak ada larangan berjilbab untuk Paskibraka.

Ia pun menilai, pelepasan jilbab saat pengukuhan kemarin adalah pelanggaran UU HAM yang belum pernah ada dalam sejarah.

"Menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan melanggar undang-undang HAM dan ini belum pernah dalam sejarah," kata Arif, dikutip dari Tribun Solo, Jumat (16/8/2024).

Adapun dalam gugatan ini, Jokowi dan Yudian diminta menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di media massa.

Selain itu, mereka juga harus membayar ganti rugi Rp 100 juta untuk biaya pemulihan Paskibraka dan Rp 100 juta terkait pelepasan jilbab saat pengukuhan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan adanya dugaan aturan melepas jilbab bagi Paskibraka perempuan.

Menurut MUI, aturan tersebut melanggar konstitusi dan tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila.

Ketua MUI Cholil Nafis menilai, aturan terbaru dari Badan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak rasional.

Pasalnya, Paskibraka perempuan pada tahun-tahun sebelumnya tetap boleh menggunakan jilbab saat bertugas.

"Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak pancasilais," kata Nafis, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024).

Cholil pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus.

Jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, ia menyarankan para Paskibraka muslimah untuk pulang saja.

"Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan tidak ada pemaksaan terhadap Paskibraka untuk melepas jilbab saat pengukuhan.

Ia menyebut, 18 Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarena karena mengikuti aturan dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Yudi memastikan, pelepasan hijab bagi Paskibraka perempuan hanya dilakukan saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih.

"Adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujar Yudi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPIP Larang Jilbab untuk Paskibraka, MUI: Melanggar Konstitusi dan Tidak Pancasilais", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/14/20183281/bpip-larang-jilbab-untuk-paskibraka-mui-melanggar-konstitusi-dan-tidak.

https://mui.or.id/baca/berita/dugaan-larangan-jilbab-paskibraka-2024-mui-sebut-tak-pancasilais

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Lembaga Hukum Asal Solo Gugat Jokowi dan BPIP Soal Paskibraka Melepas Jilbab, https://solo.tribunnews.com/2024/08/15/breaking-news-lembaga-hukum-asal-solo-gugat-jokowi-dan-bpip-soal-paskibraka-melepas-jilbab.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso

Program: HOT TOPIC
Editor Video: Difa Isnaeni Azizah

#presidenjokowi #jokowi #jokowidodo #bpip #paskibraka2024 #paskibra #paskibrakanasional #jilbab

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved