Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Fakta Baru Soal Sajam Terpidana Kasus Vina, Ternyata Bukan Samurai, Kuasa Hukum Endus Kecurigaan

Rabu, 14 Agustus 2024 11:29 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Para terpidana kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/8/2024) pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum enam terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Jutek Bongso menuturkan pihaknya juga akan menyerahkan memori PK.

"Mudah-mudahan dengan kami mendaftarakan PK dan menyerahkan memori PK, maka proses PK dapat segera dilaksanakan sidangnya," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (14/8/2024).

Jutek berharap para terpidana segera mendapatkan keadilan dan proses sidang berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring juga memastikan pihaknya akan mengajukan PK pada hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon.

Tim Kuasa Hukum Rivaldi, kata Sindy, akan membawa sejumlah novum atau bukti baru yang dianggap dapat meringangkan hukuman kliennya.

Baca: Dugaan Rekayasa Bukti Chat Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Cium Adanya Kejanggalan saat Sidang PK

Salah satu novum yang diajukan yakni identitas Rivaldi. Dimana, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep sdisangkutpautkan dalam kasus Vina dengan nama Andika.

Selain itu, kuasa hukum juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldi tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa Vina dan Eky terjadi.

Peristiwa Eky dan Vina terjadi di Flyover Talun pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Sementara pada tanggal tersebut, Rivaldi berada di rumah temannya di Pandesan bersama dengan beberapa teman lainnya.

"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."

"Rivaldi itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia.

Dalam faktanya juga mengungkapkan, bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldi bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldi di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."

"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eky di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.

Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldi hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.

Sindi juga menyatakan, bahwa saksi-saksi fakta yang hadir pada tahun 2017 lalu antara lain Titin Prialianti dan Jogi Nainggolan akan menjadi saksi dalam sidang PK Rivaldi.

"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.

Baca: Saka Tatal Boyong 1 Koper Penuh, Berisi Bukti Kasus Vina untuk Pemeriksaan Kesaksian Palsu Aep-Dede

Rivaldi sendiri ditangkap pada 30 Agustus 2016 dini hari. Saat itu, seorang perempuan melaporkan Rivaldi karena membawa sajam di depan salah satu mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.

"Rivaldi sudah ditahan di Polsek Utara Barat dari tanggal 30 Agustus 2016 dan pada saat tanggal 31 Agustus 2016 ketujuh anak yang tinggal di belakang SMPN 11 Cirebon ditangkap oleh Pak Rudiana," jelas dia.

Sindy menduga bahwa Rivaldi disangkutpautkan dengan kasus Vina karena adanya penusukan dan pembawaan samurai.

Namun, menurutnya, Rivaldi memiliki alibi kuat karena pada tanggal 27 Agustus 2016, saat kematian Vina dan Eki terjadi, kliennya sedang berkumpul dengan teman-temannya yang bukan berasal dari SMPN 11 Cirebon.

"Menariknya lagi, kasus Rivaldi yang di tanggal 29 Agustus 2016 membawa sajam, itu sudah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Putusannya itu tanggal 31 Januari 2017, sedangkan sidang kasus Vina setelah vonisnya Rivaldi untuk kasus sajamnya," katanya.

Ia pun memiliki dugaan kenapa Rivaldi bisa dibawa ke dan kasus Vina.

"Soal Rivaldi kenapa bisa dibawa ke dalam kasus Vina, mungkin karena adanya penusukan, pembawaan samurai dan sebagainya."

"Sedangkan, untuk ketujuh anak yang ditangkap di depan SMPN 11 Cirebon ini tidak ada satupun anak yang sedang membawa sajam."

"Mungkin kekurangannya alat bukti untuk dijadikan bahan dalam kasus Vina ini, makanya Rivaldi disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini Terpidana Kasus Vina Bakal Daftarkan PK ke PN Cirebon, Ada Fakta Menarik Soal Senjata Tajam

# Vina Cirebon # viral # Iptu Rudiana # Polda Jabar # Kasus Pembunuhan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved