Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Seusai Sumpah Pocong, Saka Tatal akan Diperiksa Bareskrim Polri, Terpidana Kasus Vina Dijemput LPSK

Selasa, 13 Agustus 2024 09:16 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, dijemput oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) di rumahnya di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (13/8/2024) pagi.

Penjemputan dilakukan sekira pukul 06.00 WIB dengan pengawalan ketat dari dua petugas LPSK.

Saka yang ditemani oleh kakaknya, Jaka Putra, tampak siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB nanti.

Pantauan di lokasi, turut hadir salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, yang ikut serta dalam penjemputan tersebut.

Saka dan kakaknya berangkat menuju Jakarta dalam satu mobil bersama petugas LPSK, sementara Titin Prialianti mengikuti dari belakang.

Sebelum keberangkatan, Titin Prialianti memberikan keterangan kepada media mengenai agenda pemeriksaan Saka di Bareskrim Polri.

Menurutnya, Saka akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh Dede dan Aep, dua saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Ya jadi (keberangkatan Saka Tatal ke Mabes Polri) untuk dimintai keterangan terhadap laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede dan Aep, nah Saka diminta itu," ujar Titin, Selasa (13/8/2024).

Ia juga menambahkan, bahwa ada keraguan mengenai keberadaan Saka dalam peristiwa yang diklaim oleh Dede dan Aep.

"Sebetulnya kan, keterangan Dede dan Aep itu seolah-olah ada rangkaian peristiwa keduanya melihat rombongan delapan orang (terpidana) ini, sebetulnya peristiwa itu ada gak sih? Saya juga sebetulnya ada kurang yakin si Saka bisa menjawab (nanti di Bareskrim), karena kan Saka tidak ada di dalamnya," ucapnya.

Titin juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, salah satu saksi, Dede, telah mengaku tidak berada di tempat kejadian pada tanggal 31 Agustus 2016, yang disebut-sebut sebagai hari penangkapan para terpidana.

"Dede itu, saya juga sempat komunikasi dengan seseorang, di mana waktu tanggal 31 Agustus 2016 jam 14.00 WIB, betul tidak bapak Iptu Rudiana bertemu dengan Dede? Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2016 itu Dede tidak ada di tempat pencucian mobil itu," jelas dia.

Titin juga mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam rangkaian peristiwa tersebut dan menyebut bahwa kejadian yang dilaporkan oleh Dede dan Aep mungkin tidak pernah terjadi.

Seperti diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arista dan M Rizky Rudiana atau Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024) hari ini.

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede.

Nantinya, Saka Tatal yang berstatus sebagai saksi tersebut akan menyampaikan sejumlah keterangan kepada pihak Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Saka Tatal Pakai Baju Hitam Diperiksa Bareskrim Pagi Ini, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijemput LPSK, https://priangan.tribunnews.com/2024/08/13/saka-tatal-pakai-baju-hitam-diperiksa-bareskrim-pagi-ini-terpidana-kasus-vina-cirebon-dijemput-lpsk?page=2.

Nama Program: HOT TOPIC
Editor Video: Difa Isnaeni Azizah

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved