Kasus Vina Cirebon
Bukti Chat Kasus Vina Diduga Hasil Rekayasa, Bisa Jadi Senjata Agar Hukuman Makin Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Selain soal narasi, rupanya ada pula alat bukti di kasus Vina Cirebon yang diduga merupakan hasil rekayasa.
Alat bukti diduga hasil rekayasa ini dipakai oleh hakim di persidangan untuk memvonis para terpidana kasus Vina Cirebon dengan hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Dugaan adanya alat bukti yang diduga juga hasil rekayasa ini diungkapkan oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Bukti yang diduga direkayasa ini merupakan bukti chat.
Yaitu chat di ponsel milik terpidana, Hadi Saputra.
Sebab, chat di ponsel Hadi yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian itu tidak didukung ekstraksi data lengkap.
"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (7/8/2024).
Menurut Reza, yang diekstraksi polisi hanya percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.
Padahal, komunikasi sepasang kekasih itu hanya membahas perihal rencana pernikahan mereka.
Baca: Senjata Modern Siap Tempur, Pabrik Militer Israel Terancam Dihancurkan Iran Hizbullah dalam 24 Jam
Reza melanjutkan, tidak ada dalam komunikasi tersebut membahas soal rencana pembunuhan.
"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."
"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.
Selain itu, kata Reza, tidak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal, di ponsel Hadi.
Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.
"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka."
"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.
Baca: Hizbullah-Iran & Yaman Pastikan Hancurkan Israel Siang-Malam, IDF Panik Dihantui Serangan Teheran
Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.
Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memutus benar sudah terjadi pembunuhan berencana," terangnya.
Reza berpendapat, seharusnya Polda Jabar mengekstraksi seluruh ponsel terpidana.
Termasuk ponsel kedua korban, Vina dan Eky.
Bukan hanya mengekstraksi ponsel Hadi yang kemudian dijadikan alat bukti hingga menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Padahal tidak ada bukti komunikasi elektroniknya. Tidak semata-mata handphone, Hadi dan pacarnya yang semestinya diekstrak oleh Polda Jabar."
"Tapi seluruh gawai para tersangka, ditambah lagi dengan gawai kedua korban juga harus dapat perlakuan yang sama, diekstrak," paparnya.
Jika itu dilakukan, maka akan diperoleh informasi detail terkait kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam.
"Sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi tentang apa pada jam menit detik ke berapa," pungkas Reza.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ngeri! Pakar Sebut Bukti Chat Kasus Vina Diduga Hasil Rekayasa, 'Senjata' Agar Hukuman Makin Berat
# Vina # Rekayasa # senjata # pegi # aep # tersangka
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Ungkap Alasan Kerugian Rp 2 Triliun Chromebook Disebut Rekayasa, Audit BPKP Disorot
Senin, 13 April 2026
Live Update
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Pemkot Bekasi Jajal Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Senin, 23 Maret 2026
Terkini Nasional
Polisi Sebut Foto Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hoaks, Hasil Rekayasa AI Buatan Pelaku
Senin, 16 Maret 2026
Berita Terkini
Ketua Komisi III DPR RI Ingatkan Foto AI Pelaku Andrie Yunus Hoaks, Berisiko Picu Salah Sasaran
Senin, 16 Maret 2026
Live Update
Rekayasa Begal Uang SPPG Senilai Rp59,9 Juta di Aceh Utara, Akuntan Dapur MBG Ditangkap
Jumat, 6 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.