Senin, 12 Mei 2025

Viral News

Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Cemarkan Nama Baik Partai & Cak Imin saat di PBNU

Selasa, 6 Agustus 2024 21:28 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah memberikan keterangan kepada Tim Panel PBNU pada 31 Juli 2024 lalu.

Lukman menyatakan siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh PKB, Selasa (6/8/2024).

Baca: Gus Choi akan ke PBNU Besok, Siap Beberkan Kotak Pandora Kudeta Gus Dur oleh Cak Imin dari PKB

Menurut Lukman Edy, persoalan internal tidak selayaknya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaporan ini menunjukkan bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin antikritik.

Ia menilai orang yang antikritik seperti Cak Imin tidak layak memimpin partai.

Lukman Edy mengatakan kritikan seharusnya dibalas oleh fakta.

Meski begitu, dirinya menilai pelaporan ini justru akan membuka fakta-fakta kepada publik.

Baca: Kaesang Siap Lawan Anies dan RK, Cak Imin Kudeta Gus Dur Dari PKB, Rusia Bantu Iran Lawan Israel

Sementara itu Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis mengatakan, laporan polisi seperti itu adalah hak warga negara.

PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2024.

Cucun menduga Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai, Muhaimin Iskandar.

Beberapa pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB antara lain terkait transparansi tata kelola keuangan di partai. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polisi Usai Beri Keterangan di PBNU, Cholil Nafis: Itu Hak Warga Negara

# Viral News # PKB # PBNU # Bareskrim # Cak Imin

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Viral News   #PKB   #PBNU   #Bareskrim   #Cak Imin

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved