Sabtu, 10 Mei 2025

Kasus Vina Cirebon

Kebohongan Iptu Rudiana Tercium Lagi, Ternyata Siksa Saka Tatal Cs di Bak Mobil Polisi

Senin, 5 Agustus 2024 19:38 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ucapan Iptu Rudiana tak selaras dengan isi putusan pengadilan milik 5 terpidana Kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.

Dalam pengakuannya di konferensi pers bersama Hotman Paris, Kapolsek Kapetakan tersebut mengaku hanya mengamankan kedelapan pelaku.

Ia membantah telah melakukan penganiayaan terhadap mereka.

Namun, pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), mencium kejanggalan dari pengakuan Iptu Rudiana.

Toni RM menyebut ada kebohongan dari ucapan Iptu Rudiana itu.

Diketahui, empat hari pascakematian Eky dan Vina, tepatnya pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Iptu Rudiana bersama rekan-rekannya mencari informasi terkait kematian tidak wajar anaknya dan kekasihnya itu.

Pada pukul 14.00 WIB, ia bertemu Aep dan Dedem yang merupakan pekerja di tempat pencucian mobil di dekat SMPN 11 Cirebon dan meminta dikabari jika melihat para pelaku pembunuhan anaknya, Eky.

Dua jam berselang, pukul 16.00 WIB, Aep memberitahukan Iptu Rudiana bahwa ada sekelompok anak-anak muda terduga pelaku sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon.

Dari pengakuannya, Iptu Rudiana hanya mengamankan kedelapan pelaku selama 15 menit.

"Kalau dia hanya 15 menit, bohong. Kalau saya menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama 5 terpidana. Sementara dalam putusan pengadilan Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim itu pada hari yang sama 31 Agustus 2016 jam 18.30," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Toni RM yang tayang pada Jumat (2/8/2024).

Baca: Viral Mobil Calya di Kudus Melaju Kencang Seret Polisi 500 Meter, Ternyata Panik Pakai Pelat Palsu

Dalam isi putusan tersebut diceritakan bahwa ada jeda waktu sampai 2,5 jam yang digunakan Iptu Rudiana dan rekan-rekannya untuk menginterogasi para pelaku.

"Berarti kalau dari jam 16.00-18.30 berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit. Nah 2,5 jam kalau saya baca putusan di pengadilan ini digunakan untuk menginterogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan ini diinterogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," imbuhnya.

Toni RM menganggap Iptu Rudiana berbohong soal durasi penangkapan para pelaku yang hanya 15 menit.

Delapan pelaku serta munculnya nama tiga DPO didapat dari hasil interogasi Iptu Rudiana.

"Jadi saya melihat ini Pak Rudiana ini di sisi lain memang mengakui dia mengamankan para terpidana saat itu namun di sisi lain mengenai waktu dan cara bertanya dia bohong waktunya dia bilang hanya 15 menit dan pertanyaannya baik-baik namun dalam putusan pengadilan ini diinterogasi dan waktunya 2 jam setengah sebelum diserahkan ke reskrim, sebelum membuat laporan," jelasnya.

Terkait ucapan yang tidak selaras itu, Toni RM meminta agar Iptu Rudiana segera diperiksa Mabes Polri.

Pemeriksaan ini juga untuk memastikan pihak mana yang benar soal 'kesaksian palsu' yang diungkap Dede Riswanto dan Liga Akbar di tahun 2016 silam.

Baca: Viral Bocah 9 Tahun di Kemang Bawa Kabur Mobil Berujung Kecelakaan, Nyaris Dihajar Warga yang Emosi

"Untuk mengetahui siapa yang benar Pak Rudiana ini harus segera diperiksa ini taruhannya institusi Polri," ujarnya.

Alasannya lantaran Dede hanya seorang kuli bangunan dan hanya orang biasa tetapi berani mengungkap mengenai kesaksiannya, baik kesaksiannya diarahkan oleh Aep maupun Iptu Rudiana maupun ketidakhadiran Dede di pengadilan karena saran Iptu Rudiana.

"Sudah ada jalan celah untuk memeriksa Pak Rudiana yaitu adanya laporan terhadap Pak Rudiana Dede juga harus diperiksa sehingga dari keterangan Dede ini munculah nama baru Rudiana," ucapnya.

Selanjutnya, Toni RM mengingatkan agar pemeriksaan ini dilakukan trasnparan dan hasilnya diumumkan segera ke publik.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iptu Rudiana Ketahuan Bohong, Ternyata Bukan Hanya Amankan tapi Interogasi Langsung Saka Tatal Cs

# Mobil Polisi # Siksa # Iptu Rudiana # Saka Tatal # vina # eky

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved