Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Kejamnya Pemilik Daycare di Depok, Padahal Hamil 4 Bulan Tapi Tega Siksa Balita hingga Dislokasi

Jumat, 2 Agustus 2024 09:08 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Influencer Parenting Meita Irianty, sekaligus pemilik daycare di Depok tersandung kasus penganiayaan terhadap balita padahal tengah berbadan dua.

Kondisi ini membuat dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengalami mual muntah kala menghadiri konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Diketahui, Meita sudah ditangkap oleh aparat Polres Metro Depok pada Rabu (31/7/2024).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, MI ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Kapolres.

Kepada polisi, Meita juga mengakui bahwa dirinya memang menganiaya balita sebagaimana yang terekam dalam CCTV.

Baca: Jusuf Kalla Hadiri Pemakaman Ismail Haniyeh, Salat Jenazah Pemimpin Hamas setelah Salat Jumat

Adapun penganiayaan itu dilakukan di Wensen School Indonesia di Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

"Yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," imbuh Kapolres.

Saat ini Meita yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih tetap menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.

Mual Muntah

Kendati begitu, Meita tetap dihadirkan kehadapan publik dalam konpres kasus ini.

Mengenakan baju oren bertuliskan 'TAHANAN', Meita hanya menunduk mendekati lokasi konpers berlangsung.

Raut wajahnya datar seolah tanpa ekspresi. Begitu pun ketika awak media coba menanyakan alasan dirinya menganiaya balita.

Padahal dalam pemeriksaan polisi, Meita mengaku 'khilaf'.

Selain itu, Meita juga tampak mual-mual sebelum konpers berlangsung.

Dirinya sampai diberikan plastik putih takut mualnya berubah jadi muntah.

Baca: Jenazah Ismail Haniyeh Tiba di Doha Qatar, Pemakman Hari Ini Seusai Salat Jumat, Jusuf Kalla Hadir

Hal ini rupanya juga dipengaruhi oleh dirinya yang tengah berbadan dua. Di mana kondisi kehamilannya diketahui baru menginjak empat bulan.

"Perlawan tidak ada, tapi memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat tapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Sejak tadi malam hingga saat ini suda dilakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kapolres.

Tetap Diperiksa

Lebih lanjut, kondisi Meita tak membuat pihak kepolisian melakukan treatment khusus selama pemeriksaan.

"Kita dalam melakukan penyidikan normatif aja, orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin kondisi khusus seperti mengandung, tetap kita lakukan pemeriksaan tak ada masalah tapi kalau ada masalah kita larikan ke RS Polri," jelas Arya.

Sementara untuk barang bukti, sejauh ini baru CCTV dan pakaian yang dikenakan korban di hari kejadian.

Sedangkan mengenai hasil visum, polisi masih menunggu pemaparan dari tim dokter yang berhak menjelaskan kondisi dari korban.

Polisi pun masih menelusuri apakah ada korban lain dari tindakan Meita kendati sejauh ini belum ada laporan lain yang masuk.

"Jadi memang kita menemukan ada tiga video kalau nggak salah di hari dan tanggal yang berbeda. Dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," beber Arya.

"Pasalnya kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Daycare di Depok Tega Siksa Balita Padahal Lagi Hamil Muda, Mual Muntah saat Berbaju Tahanan

# Pemilik Daycare  # Siksa # Balita # Hamil  # influencer

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #balita   #Daycare   #hamil   #Siksa   #penganiayaan   #influencer

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved