Tribunnews Update
Resmi! Aborsi Kini Legal untuk Korban Pemerkosaan, Berikut Ini Syarat-syarat dari Pemerintah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengizinkan koban pemerkosaan melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain korban perkosaan, praktik aborsi diperbolehkan jika ada indikasi kedaruratan medis.
Baca: Pertama Kali! Donald Trump Serang Habis-habisan Kamala Harris: Setujui Aborsi Berarti Eksekusi Bayi
Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tak dapat diperbaiki.
Sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Hal itu tercantum dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca: Nasib Siswi SMP di Bekasi yang Diduga Dihamili Anak Polisi, Rawat Bayi Sendiri seusai Tolak Aborsi
Sementara itu pasal 118 PP No 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan keterangan penyidik. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # aborsi # pemerkosaan # menggugurkan kandungan
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Deretan Negara yang Dukung India dan Pakistan seusai Perang Pecah, AS dan Rusia Satu Kubu
6 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Rusia setelah India dan Pakistan Saling Serang, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
6 hari lalu
Tribunnews Update
Rusia Bereaksi setelah India dan Pakistan Saling Serang, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
6 hari lalu
Tribunnews Update
Di DPR, Advokat Bahas soal Hercules Mau Kerahkan 50 Ribu Anggota Geruduk Dedi Mulyadi: Bisa Dipidana
6 hari lalu
Tribunnews Update
KDM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kenakalan Siswa di Jabar: Bukan Lagi Tawuran, Sifilis Penyakitnya
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.