Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Ini Tampang Orangtua Asuh yang Tega Aniaya Balita di Jakut, Cuma Bisa Menunduk saat Digiring Polisi

Rabu, 31 Juli 2024 20:38 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita hingga kritis di kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).

Mereka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan terus menunduk di hadapan awak media.

Baca: Viral Video Maling Bertato di Koja Jakut Video Call Ibunya saat Ditangkap Warga: Mak Tolongin!

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Baca: Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia akibat Terserempet Mobil, sempat Dirawat di RSBP Kota Batam

Gidion menjelaskan, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak tanggal 21 Juli 2024.

Mereka berkali-kali memukuli kedua korban dengan sejumlah peralatan, bahkan diduga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan.

"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.

Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.

Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita diare.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Orang Tua Asuh Penganiaya 2 Balita hingga Kritis di Jakut, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

# balita dianiaya # kasus penganiayaan # viral # Ditelantarkan # Jakarta Utara

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved