Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Oknum ASN Buleleng Terlibat Kasus Curanmor hingga Miliki Narkoba, Gede WP Resmi Berstatus Tersangka

Selasa, 30 Juli 2024 15:26 WIB
Tribun Bali

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bali - Muhammad Fredey Mercury
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Gede WP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Hal tersebut karena perbuatannya memiliki narkoba jenis sabu.

Baca: BNNP Sulawesi Utara Ungkap Jaringan Narkotika, 4 Pelaku Kasus Sabu-sabu Ditangkap

Gede WP yang dihadirkan pada pers rilis Senin (29/7/2024) hanya bisa tertunduk lesu. Diketahui pria berusia 37 tahun itu merupakan pejabat eselon IV yang bertugas di Kantor Camat Buleleng.(*)

# Oknum ASN # Buleleng # curanmor # narkoba

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Bali

Tags
   #Oknum ASN   #Buleleng   #curanmor   #narkoba

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved