Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Penjual Rokok Ilegal Tak Mampu Bayar Denda Bea Cukai Rp 78 Juta, Terancam Dibui Kejari Situbondo

Selasa, 30 Juli 2024 15:44 WIB
Tribun Jatim

Laporan wartawan Tribun Jatim Timur - Izi Hartono

TRIBUN-VIDEO.COM- Karena tidak mampu membayar sebesar Rp 78 juta, seorang warga di Situbondo, berinisial PY, terancam dijebloskan ke penjara.

Bahkan, pihak Bea Cukai Jember telah merampungkan proses penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo.

Baca: Gara-orang Orang Merokok Dekat Genset Listrik, RS Citra Arafiq Depok Alami Kebakaran

Baca: Harga Timah Turun, Warga Bangka Was-was dan Keluhkan Razia Penambang Imbas Jalur Ilegal Terbuka

Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, awal penindakan ini berawal informasi melalui tim cyber crawling terkait perdagangan rokok ilegal secara online. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari

# rokok ilegal # penjual rokok # Situbondo # Kejaksaan Negeri

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved