Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY, Keluarga Dini Sera Bawa Hasil Visum

Senin, 29 Juli 2024 19:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selain mengadu ke DPR RI, keluarga Dini Sera Afrianti telah lebih melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial pada Senin (29/7/2024).

Tiga hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Heri Hanindyo dan Mangapul selaku anggota.

Pelaporan ini dilakukan oleh ayah Dini, Ujang, sang adik, Alfika didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura dan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Dalam pelaporan ini, pihak keluarga korban menyertakan bukti pendukung seperti berkas dakwaan hasil visum Dini yang menunjukkan korban tewas bukan karena mengonsumsi miras hingga foto almarhumah saat tewas.

Pengacara korban, Dimas mengatakan, bukti pendukung yang dibawa merupakan gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan yang digunakan hakim tidak benar.

Baca: Isi Voice Note Dini Sebelum Tewas Dianiaya Ronald Tannur: Dia Tendang Terus, Saya Tak Tahu Salah Apa

Baca: Vonis Bebas Hakim Terhadap Ronald Tannur Buat Keluarga Dini Sera Menangis dan DPR Murka

Dimas juga membawa berkas berupa dakwaan yang menunjukkan tak ada niatan dari Ronald untuk membawa Dini ke rumah sakit seusai dianiaya.

Adapun terkait kasus ini, DPR RI akan melakukan rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menaruh fokus pada putusan bebas yang diterima oleh Ronald Tannur.

Adapun agenda sidang atau rapat khusus dengan KY dan MA itu akan dijadwalkan oleh Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang.

Pasalnya, pada masa sidang kali ini DPR RI sedang memasuki masa reses hingga tanggal 16 Agustus 2024 mendatang.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY oleh Keluarga Dini, Hasil Visum Jadi Bukti

# Ronald Tannur # Dini Sera Afrianti # Pengadilan Negeri Surabaya # Komisi Yudisial

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved