Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Marbot Masjid di Depok Tega Rudapaksa Kakak-Adik yang Berusia 6 & 2 Tahun, Korban Mengalami Trauma

Sabtu, 27 Juli 2024 08:38 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang marbot masjid di Depok berinisial MT (37) tega merudapaksa kakak adik.

Diketahui, korban berinisial AR baru berusia enam tahun.

Baca: Marbot Masjid Jadi Pelaku Pencabulan Dua Bocah Perempuan di Majalaya Kabupaten Karawang

Sedangkan sang adik SAR masih berumur dua tahun.

Kedua korban dirudapaksa secara bergantian oleh pelaku sejak Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024) di kelurahan Mekarsari, kecamatan Cimanggis.

Saat kejadian, orang tua korban sedang tak ada di rumah.

Baca: Cabuli 2 Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Kabupaten Karawang Dibekuk Polisi

MT yang merupakan tetangga korban itu pun mengancam keduanya agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain.

Akibatnya, kedua korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluan.

Kini MT telah ditangkap polisi dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun penjara. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Bejat Marbot Masjid di Depok Tega Perkosa 2 Bocah Kakak Beradik, Kini Korban Alami Trauma

# TRIBUN VIDEO UPDATE # marbot # Depok # rudapaksa # pemerkosaan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Kartika Adi Maharani
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #TRIBUN VIDEO UPDATE   #marbot   #Depok   #rudapaksa   #pemerkosaan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved