Sabtu, 9 Mei 2026

Terkini Nasional

Kejagung Senggol Hakim Erintuah Damanik usai Bebaskan Ronald Tannur, Bukti CCTV Jadi Senjata

Jumat, 26 Juli 2024 16:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentil Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) atas pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afriyanti (29).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya sangat janggal dan tanpa dasar yang jelas.

Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Detik-detik Pemotor Tabrak Polisi yang Sedang Tugas hingga Terpental, Ternyata Positif Narkoba

Baca: Curhatan Terakhir Vina sebelum Tewas, Ingin Menikah dengan Eky tapi Diselingkuhi

Salah satu bukti yang dinilai dikesampingkan majelis hakim adalah rekaman CCTV tindakan Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afriyanti.

Padahal dalam rekaman CCTV, anak politisi PKB Edward Tannur itu terlihat jelas menganiaya Dewi dan melindasnya dengan mobil.

Atas janggalnya putusan tersebut, Kejagung akan melakukan kasasi, dan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun kasasi.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli Siregar, Kamis (25/7/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anak Politisi PKB Kasus Tewasnya Dini, Hakim Abaikan Bukti CCTV

#  Hakim  # Erintuah Damanik  # CCTV # Ronald Tannur # Kejagung 

Editor: winda rahmawati
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kejagung   #Ronald Tannur   #CCTV   #Erintuah Damanik   #hakim   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved