Regional
Kakak Adik Pelaku Carok di Bangkalan Dituntut Hukuman Penjara Selama 14 & 14 Tahun, Terdakwa Tegar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana haru seketika tersaji memenuhi ruang sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus carok, Hasan Basri-Moh Wardi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (23/7/2024).
Hasan dituntut pidana penjara selama 15 tahun, sementara Wardi dituntut pidana penjara 14 tahun.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.
# Pengadilan Negeri # carok # Bangkalan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mahasiswa & Polisi Bentrok saat Demo Polres Bangkalan Tuntut Berantas Curanmor hingga Terinjak-injak
Kamis, 1 Mei 2025
Viral News
Tak Datang Mediasi di PN Solo, Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazahnya, TIPU UGM: Tak Ada Itikad Baik
Rabu, 30 April 2025
Viral News
LIVE: Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, TIPU UGM Singgung Tak Ada Itikad Baik
Rabu, 30 April 2025
Regional
Viral Video Puskesmas Geger Digeruduk Massa Bawa Sajam, Kapolres Bangkalan Kirim 30 Personel
Selasa, 29 April 2025
Regional
Penjual Sayur Tewas Ditabrak HRV di Bangkalan Madura, Mobil Baru Berhenti seusai Hantam Toko
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.