Rabu, 14 Mei 2025

Regional

Kakak Adik Pelaku Carok di Bangkalan Dituntut Hukuman Penjara Selama 14 & 14 Tahun, Terdakwa Tegar

Rabu, 24 Juli 2024 14:32 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana haru seketika tersaji memenuhi ruang sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus carok, Hasan Basri-Moh Wardi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (23/7/2024).

Hasan dituntut pidana penjara selama 15 tahun, sementara Wardi dituntut pidana penjara 14 tahun.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.

# Pengadilan Negeri # carok # Bangkalan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #carok   #Bangkalan   #Pengadilan Negeri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved