Kamis, 15 Mei 2025

Enam Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres OKU

Rabu, 13 Februari 2019 16:34 WIB
Sriwijaya Post

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam 1 x 24 jam jajaran Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan AKP Widhi Andika Darma SH SIK berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU.

Sebanyak enam tersangka pengedar narkotika jenis ganja dibekuk, masing-masing atas nama Herli Anggara alias Rangga (19), M Ardian Fernando alias Nando (21), Refi (22), Herman (27), Endang (47) dan Yusrizal (40).

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari di hadapan awak media Selasa (12/2/2019) menjelaskan para tersangka mendapatkan ganja dari bandarnya bernama Yusrizal.

Menurut pengakuan Yusrizal daun haram itu disuplai dari Medan.

Sistem pemesanan melalui telepon satu bulan sekali dan setiap pengiriman sekitar 2 kg daun ganja kering yang sudah siap dikonsumsi.

Daun ganja kering itu dikirim via bus dari Medan dan pelaku mengambil barang ke loket.

Kapolres OKU didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIK menjelaskan, terbogkarnya jaringan narkoba di wilayah hukum Polres OKU ini berawal dari laporan warga yang mencurigai Nando di salah satu warnet di Kota Baturaja.

Mendapat informasi itu Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU langsung menuju TKP dan mengamankan laki-laki yang dicurigai, setelah digeledah ditemukan narkotika jenis ganja satu bungkus di kantong celana sebelah kiri.

Kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka Herli di rumahnya di Airkarang, setelah diintrogasi ternyata barang didapat dari tersangka Refi.

Selanjutnya Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU langsung mengamankan tersangka Refi dirumahnya di RS Helindo dan narkotika yang ditemukan di kamarnya.

Setelah itu dilakukan pengembangan lagi di tempat Refi membeli ganja dari tersangka Herman.

Tersangka Herman berhasil diamankan di Jalan Lintas sumatera dan ditemukan 2 linting narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok yang ada di rumah kosong.

Dilakukan pengembangan kasus menuju rumah tersangka Endnag di RSS Sriwijaya.

Pada saat mengamankan tersangka Herman ditemukan 2 bungkus ganja di kamar tersangka.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi, dari hasil introgasi tersangka Endang polisi lalu menuju rumah tersangka Yusrizal yang merupakan bandar ganja.

Di rumah tersangka Yusrizal dibilangan Niagara Hill dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah plastik yang berisi ranting kering dan biji-bijian ganja.

Selanjutnya enam tersangka digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolres menyebutkan dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 1 0ns daun ganja yang siap diedarkan, tujuh buah handphone.

Tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 91) Subsider 111 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu tersangka Yusrizal yang tercatat sebagai karyawan di Perkebunan Kelapa Sawit di OKU ini mengaku baru mulai bisnis ganja sekitar satu tahun terakhir.

Keuntungan dari berjualan ganja sekitar 2 juta perbulan.

Ayah dua anak ini mengaku menyesal telah tergiur binis barang haram sehingga menyeretnya ke penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Video Satres Narkoba Polres OKU Amankan 6 Pelaku Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Sriwijaya Post

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved