Selasa, 2 Juni 2026

Terkini Daerah

Pengamanan Aksi Bela Slamet Ma'arif di Depan Polresta Solo

Rabu, 13 Februari 2019 13:56 WIB
TribunSolo.com

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah alat pendukung milik Polresta Solo seperti water cannon dan kawat berduri disiapkan di depan markas, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (13/2/2019).

Dari pengamatan TribunSolo.com, dua alat yang biasanya digunakan untuk antisipasi demo itu, di tempatkan oleh Polresta Solo di depan markas yang rencananya akan dibuat aksi oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Dalam informasi yang beredar, demo bertajuk Aksi Bela Islam Solo Raya untuk memberi dukungan kepada Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang ditetapkan tersangka karena melanggar UU Pemilu.

Saat dikonfirmasi, Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya mempersiapkan pengamanan.

Karena aksi dipusatkan di depan Polresta Solo.

"Ya benar mau ada aksi," terang dia kepada TribunSolo.com.

Saat disinggung apakah ada surat pemberitahuan aksi, Andy membenarkannya.

"Ada di Polsek Banjarsari," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.

"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019) dini hari WIB.

Status tersebut juga dibenarkan Wakil Kapolres Solo, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, mengatakan kepada Kompas.com, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi.

Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

Slamet Ma'arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Dalam acara Reuni 212 pada Desember 2018 lalu, calon presiden Prabowo Subianto tampak menghadirinya.

Kemudian, pada September 2018, Prabowo meneken kontrak politik dengan forum yang digagas kelompok 212. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Alat Pengamanan Disiapkan di Depan Polresta Solo untuk Mengawal Aksi Bela Slamet Ma'arif

ARTIKEL POPULER:

Baca: Viral Video Interogasi Pencuri Pakai Ular, Mabes Polri Beri Tanggapan

Baca: Keranda Jenazah Dihanyutkan ke Sungai Menuju TPU, Sudah Dilakukan Warga Selama Bertahun-tahun

Baca: Perbatasan Bantul dan Kulon Progo, Spot Foto Hits di Tepi Sungai Progo

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved