Vonis Bebas Bandar Narkoba, Ini Reaksi Diresnarkoba Polda Sulsel
TRIBUN-VIDEO.COM - Syamsul Rizal alias Kijang (32) bandar narkoba asal Sidrap, dikabarkan sudah divonis bebas pada 8 Januari 2019, lalu.
"Saya merinding ini dengarnya," ungkap Diresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, saat ditemui di Polrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019) siang.
Mendengar kabar Kijang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kombes Hermawan merinding sambil mengangkat kedua tangannya sejajar.
Syamsul alias Kijang, merupakan satu dari sekian banyak bandar besar yang sudah bertahun-tahun menjadi incaran dan daftar pencarian orang (Dpo) polisi.
Kata Hermawan, Kijang adalah satu dari beberapa bandar besar dalam jaringan Ruslan Hasan alias Cullang yang tewas tertembak di Pasangkayu, Sulbar, 2017.
"Dia (Kijang) ini kan jaringan Cullang, ia kami tangkap di Pulau Sungai Nyamuk di Kalimantan Utara. Tentunya disyangkan kalau divonis bebas," jelas Hermawan.
Kombes Hermawan mengaku, sangat disayangkan jika hal itu benar-benar si Kijang divonis bebas. Karena berdasar penyidikan, Kijang adalah DPO Polda.
"Padahal waktu itu kan langsung gelar perkara, Kijang ini ada barang buktinya 3,5 Kilogram dan ancaman hukuman seumur hidup," tambah Hermawan.
Walau demikian, Polda yakin Kejaksaan akan lakukan upaya atau proses lanjut berupa Kasasi. Karena vonis ini belum final Sehingga belum disimpulkan.(*)
Sumber: Tribun Timur
Terkini Nasional
Liciknya Trik AKP Deky untuk Naik Jabatan: Perintahkan Bandar Narkoba Jebak Target Lebih Besar
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Trik Licik AKP Deky untuk Naik Jabatan, Perintahkan Jaringan Bandar Narkoba Jebak Target Lebih Besar
10 jam lalu
Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Sabu 1,7 Kilo dan 280 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Banjarbaru, Enam Orang Jadi Tersangka
Selasa, 28 April 2026
Regional
Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba! Lempari Batu hingga Rusak Pagar, Situasi Sempat Memanas
Minggu, 12 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.