Selasa, 19 Mei 2026

Vonis Bebas Bandar Narkoba, Ini Reaksi Diresnarkoba Polda Sulsel

Rabu, 13 Februari 2019 13:47 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Syamsul Rizal alias Kijang (32) bandar narkoba asal Sidrap, dikabarkan sudah divonis bebas pada 8 Januari 2019, lalu.

"Saya merinding ini dengarnya," ungkap Diresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, saat ditemui di Polrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019) siang.

Mendengar kabar Kijang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kombes Hermawan merinding sambil mengangkat kedua tangannya sejajar.

Syamsul alias Kijang, merupakan satu dari sekian banyak bandar besar yang sudah bertahun-tahun menjadi incaran dan daftar pencarian orang (Dpo) polisi.

Kata Hermawan, Kijang adalah satu dari beberapa bandar besar dalam jaringan Ruslan Hasan alias Cullang yang tewas tertembak di Pasangkayu, Sulbar, 2017.

"Dia (Kijang) ini kan jaringan Cullang, ia kami tangkap di Pulau Sungai Nyamuk di Kalimantan Utara. Tentunya disyangkan kalau divonis bebas," jelas Hermawan.

Kombes Hermawan mengaku, sangat disayangkan jika hal itu benar-benar si Kijang divonis bebas. Karena berdasar penyidikan, Kijang adalah DPO Polda.

"Padahal waktu itu kan langsung gelar perkara, Kijang ini ada barang buktinya 3,5 Kilogram dan ancaman hukuman seumur hidup," tambah Hermawan.

Walau demikian, Polda yakin Kejaksaan akan lakukan upaya atau proses lanjut berupa Kasasi. Karena vonis ini belum final Sehingga belum disimpulkan.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved