Jumat, 10 April 2026

Dirut PLN Tak Bisa Penuhi Permintaan Kotjo Terkait Proyek PLTU Riau 1

Rabu, 13 Februari 2019 11:26 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUN-VIDEO.COM - PT PLN (Persero) merasa keberatan memenuhi permintaan pengusaha Johanes B. Kotjo untuk mengubah standar prosedur pengelolaan proyek PLTU RIau-1.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

"Sama seperti di sidang pada umumnya mereka mengubah masalah pengelolaan, itu tetap kami tidak bisa itu sudah final," kata Sofyan, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Pada Selasa, Sofyan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Idrus Marham. Selain itu, turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan, dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Di persidangan itu, dia mengaku, menjawab apa adanya pertanyaan yang dilayangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK maupun majelis hakim.

"Saya menjawab apa adanya, karena kami sudah di bawah sumpah. Tidak ada sampai tadi sesuai di ruang sidang kami sudah menjawab dengan baik mudah-mudahan itu adanya. sampai dengan tadi di sidang jawaban kami seperti itu dan nanti pembuktian," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan, mengungkapkan pihak Johanes B. Kotjo merasa keberatan memenuhi prosedur yang diajukan PT PLN terkait proyek pengadaan PLTU Riau-1.

"Yang paling krusial harga. Kemudian masa kontrol, masa pengendalian. Pada awalnya mitra mencari pendanaaan sehingga mitra menjamin secara risiko mitra mengembalikan. Krusial pihak mitra minta pengembalian 20 tahun. Tapi pihak, PLN sesuai perhitung kami ini maksimum 15 tahun," tambah Iwan.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Glery Lazuardi
Videografer: Glery Lazuardi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved