Senin, 12 Mei 2025

Live Update

Pemuda Berusia 21 Tahun Diringkus Anggota Polres Langsa, Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 20 Juli 2024 14:36 WIB
Serambi Indonesia

Laporan wartawan Serambi news - Zubir

TRIBUN-VIDEO.COM- Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang pemuda tanggung berusia 21 tahun, MA, warga Desa Tanah Anou Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Lelaki ini dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga, warga di Kota Langsa.

Baca: Wanita di Polman Jadi Korban Pelecehan Seksual, Korban Laporkan 2 Pelaku ke Polres Polewali Mandar

Baca: Tahanan Palestina Dapat Pelecehan di Penjara IDF: Mata Ditutup, Tubuh Terikat hingga Diintimidasi

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MH, Sabtu (19/7/2024), menyebutkan, pohaknya telah mengamankan 1 orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari

# Langsa # Kapolres Langsa # pelaku pelecehan # anak di bawah umur

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved