Viral
Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan, Hakim Eman akan Turun Tangan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM -- Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan akan menuntut ganti rugi karena telah menjadi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani sempat mengungkap nominal ganti rugi yang akan diajukan oleh kliennya.
Jumlah ganti rugi yang akan diajukan oleh Pegi Setiawan itu tak sampai Rp 200 juta.
"Rencananya Rp 175 juta, tapi kami masih bicarkan dengan keluarga Pegi," kata Sugianti dikutip dari Official iNews, Sabtu (20/7/2024).
Mendengar itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji pun menyambut baik.
"Bagus itu, nominal yang bagus. Jangan terlalu besar," kata Susno Duadji.
Baca: Polda Jabar Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Tak akan Dipenjara Lagi?
Sementara itu, Mantan Kapolda Jabar Irjen (Purn) Antor Charliyan sempat menyebutkan nominal ganti rugi yang akan didapat oleh Pegi Setiawan.
Anton Charliyan mengungkap, masalah ganti rugi itu telah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam Pasal 23 dan 97.
Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.
"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.
"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata dia.
Mengacu pada aturan tersebut, itu artinya Pegi Setiawan akan mendapat ganti rugi maksimal Rp 100 juta.
Sebab dalam kasus salah tangkap ini, Pegi Setiawan secara kasat mata tidak mengalami luka.
Adapun, dalam kasus ini, Hakim Eman Sulaeman memutuskan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan saja.
Namun untuk nominal pastinya, tentu nanti akan diputuskan lagi oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang ganti rugi.
Sebab, jika ganti rugi itu diajukan ke PN Bandung, otomatis Eman Sulaeman lagi yang akan menjadi hakim untuk mengadili tuntutan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Gayus mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.
Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.
Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.
"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.
Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.
Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.
"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.
Baca: Sama-sama Pernah Jadi Korban Salah Tangkap, Ayah Jihan Ungkap Banyak Kesamaan Dirinya dan Pegi
Tunggu Hasil PK
Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai, Polda Jabar akan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) untuk memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.
"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," kata Aryanto.
Sebab menurut dia, Pegi Setiawan ditangkap terkait 3 DPO yang terdapat pada putusan sidang tahun 2016.
Baca: Pegi Setiawan Mendadak Didekati Pemandi Jenazah Eky, Pesannya Bikin Pengacara Toni RM Bertanya-tanya
"Kalau seandainya PK itu ditolak berarti putusan yang dulu sah, berarti penyidik masih punya peluang bahwa Pegi itu bagian dari tersangka yang harus dicari," jelasnya.
Aryanto Sutadi mengatakan, Polda Jabar pasti akan mencari bukti-bukti lain dan kemudian menetapkan lagi Pegi sebagai tersangka.
"Kecuali PK itu diterima, sehingga kasus yang dulu dibatalkan, maka berarti 3 DPO batal dan Pegi yang dicari juga batal," ujar Aryanto.
Sehingga penyidik tidak punya kewenangan lagi untuk melanjutkan penyidikan Pegi Setiawan, tapi melakukan penyelidikan ulang dari awal.
Untuk itu, ia pun mengatakan masih ada kemungkinan Pegi Setiawan dijadikan tersangka lagi.
"Berpotensi (tersangka lagi), bergantung dari hasil putusan PK nanti," katanya.
Sehingga jika Pegi jadi tersangka lagi, maka Polda Jabar tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Eman Sulaeman Akan Turun Tangan di Sidang Ganti Rugi Pegi, Eks Kapolda Jabar: Maksimal Rp 100 Juta
# pegi setiawan # pegi # uang ganti rugi pegi # hakim eman # polda jabar
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Gubernur Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan Pakai Bom & Diculik, Polda Jabar Siap Selidiki
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Kamis, 10 April 2025
Viral
Kelakuan 'Gila' Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali
Rabu, 9 April 2025
VIRAL NEWS
Geger! Atlet Taekwondo di Bandung Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Fidya Kamalindah Muncul Klarifikasi
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Viral Atlet Taekwondo Bandung Fidya Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Kini Muncul & Akui Dianiaya
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.