Selasa, 28 April 2026

Mancanegara

Uni Eropa Sanksi Ekstremis Israel atas Pelanggaran HAM Warga Palestina

Rabu, 17 Juli 2024 11:56 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Uni Eropa (UE) resmi menjatuhkan sanksi pembatasan terhadap ekstremis Israel atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.

Sanksi ini diterapkan UE melalui Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE (EU Global Human Rights Sanctions Regime).

Adapun daftar ekstrimis Israel yang dijatuhi sanksi di antaranya Moshe Sharvit, Zvi Bar Yosef, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein, Baruch Marzel, dan Issachar Manne.

Pemerintahan UE juga turut menjatuhkan sanksi ke Peternakan Moshe di Lembah Jordan karena melakukan kekerasan terhadap komunitas penggembala warga Palestina di Tepi Barat.

Tak hanya itu Peternakan Moshe juga melakukan pelecehan fisik dan verbal terhadap warga Palestina tersebut sejak Oktober 2023.

Sanksi serupa juga turut dijatuhkan untuk 'Peternakan Zvi' di Tepi Barat. Ini lantaran Zvi Bar Yosef berulang kali kepergok menyerang dan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina di desa Jibya, Kobar (Kobar), dan Umm Safa, yang menyebabkan warga terluka parah hingga memicu lonjakan korban jiwa.

Baca: Dalang di Balik Pertemuan 5 Tokoh NU dan Presiden Israel Ternyata Channel NGO, Advokat dari Israel

Selain itu mengutip dari Barron, UE juga memberlakukan sanksi ke Baruch Marzel yang kerap menyerukan pembersihan etnis di Palestina, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein merupakan pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava, dan Issachar Manne adalah pendiri 'Peternakan Manne’ ilegal di Perbukitan Hebron Selatan.

Tak sampai disitu untuk mencegah genosida UE turut menghukum Tzav 9, kelompok aktivis kekerasan Israel rutin memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air, dan bahan bakar ke Gaza.

Baca: Yordania Peringatkan Israel soal Penggusuran Warga Palestina yang Tak akan Berhenti: Berdampak Buruk

UE menegaskan bahwa mereka yang terkena sanksi pembatasan akan dikenakan pembekuan aset hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Sanksi tersebut juga melarang penyediaan dana atau sumber daya ekonomi kepada mereka atau untuk keuntungan mereka secara langsung atau tidak langsung.

"Individu dan entitas yang terdaftar bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan.

# israel # ekstremis israel # pelanggaran ham # uni eropa # palestina

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved