Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Adi Saputra yang Rusak Motor saat Ditilang akan Jalani Tes Kejiwaan

Senin, 11 Februari 2019 11:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Adi Saputra (21), yang merusak sepeda motornya sendiri karena ditilang polisi dan rekaman video tentang kejadian itu viral di media sosial, akan menjalani tes kejiwaan, Senin (11/2/2019) ini.

"Dijadwalkan hari ini. Namun masih menunggu psikolog yang akan memeriksa," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Senin pagi.

Menurut Alex, hasil tes kejiwaan akan digunakan pihak kepolisian untuk menilai tingkah laku Adi Saputra.

"Hasil tes nantinya digunakan untuk memastikan penyebab dari sudut pandang psikologi, apakah yang menyebabkan tersangka berbuat over seperti yang tampak pada video yang viral," kata Alexander.

Adi Saputra telah menjadi tersangka dalam kasus itu dengan hukuman hukuman enam tahun penjara.

Ia diduga melanggar sejumlah pasal seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (Kompas / Tatang Guritno).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Banting Motor karena Ditilang Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini"

ARTIKEL POPULER:

Debat Pilpres Kedua Segera Digelar, Jadwal hingga Debat Bebas

Nur Khalim, Guru yang Diteriaki dan Ditantang Siswa Berstatus Honorer, Digaji Rp450 Ribu Sebulan

Ajari Jokowi Cara Merasakan Aroma Kopi, Evani Jesslyn: Senang, Grogi, Campur Aduk

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved