Terkini Nasional
Diremehkan Hanya Pengacara Kampung, Para Pembela Pegi Hingga Bebas Bikin Salut Susno Hingga Pakar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Para pengacara Pegi Setiawan membuat salut eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hinga Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Perjuangan tim kuasa hukum Pegi Setiawan membuahkan hasil. setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan akhirnya berhasil menghirup udara bebas setelah mendekam selama 49 hari di tahanan Polda Jabar.
Kuli bangunan itu sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar.
Namun, Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Aksi para pengacara Pegi Setiawan itu pun tidak lepas dari sorotan Reza Indragiri.
Jelang sidang putusan praperadilan, Reza melihat adanya kans Pegi Setiawan memenangkan gugatan tersebut.
Baca: Polri Masih Bungkam soal Dugaan Penyidik Siksa Pegi Setiawan, Pilih Komentari Putusan Praperadilan
Hal itu terlihat dari pihak Polda Jabar yang tidak menghadirkan saksi melainkan hanya seorang Ahli Pidana Agus Surono.
Menurut Reza, polisi seharusnya menghadirkan banyak saksi, ahli dan alat bukti untuk meyakinkan hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Namanya perjuangan harusnya segala ruang harus diisi, ditanya hakim berapa saksi seharusnya dijawab 1000 orang saksi, karena misinya meyakinkan hakim," kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Nusantara TV pada 2 Juli 2024.
"Berapa saudara menghadirkan ahli dua ribu ahli akan saya hadirkan. Brapa alat bukti? tiga ribu akan saya hadirkan, sejak persidangan sesi pertama pun dari pihak Polda kami tidak menghadirkan saksi hanya satu ahli, saya membayangkan ada lutut yang gemetar," tambahnya.
Oleh karena itu, Reza melihat kecerdasan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang berjumlah 74 pengacara.
Terlebih, Reza menilai tidak ada nama pengacara kondang yang membela Pegi Setiawan. Namun, pada akhirnya Pegi Setiawan dapat memenangkan gugatan praperadilan.
"Jadi sah sudah Pak Toni (Toni RM), Pak Muchtar (Muchtar Effendy) dan Bu Yanti (Sugianti Iriani) dan teman-teman penasehat PS (Pegi Setiawan) ini memang advokat kampung tapi tidak kampungan semangat juang mereka, kecerdasan mereka, nyali mereka, kekompakan mereka, istimewa menurut saya," ujar Reza.
"Tanpa ada nama besar di jajaran hukum PS, tapi sekaliber mereka sangat-sangat istimewa," katanya.
Sementara itu, Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sempat menyinggung gugatan yang dilayangkan pengacara Pegi Setiawan.
Dimana, kuasa hukum Pegi Setiawan mendalilkan error in persona atau kekeliruan mengenai seseorang.
Baca: Balasan Polri seusai Wapres Maruf Amin Tegur Polda Jabar Tak Teliti & Salah Tangkap Pegi Setiawan
"Ini jelas ke delapan dalil yang diajukan oleh penggugat semua dikabulkan, tak ada satupun yang ditolak ataupun tak ada yang setengah diterima, setengah ditolak. Kita mulai error in persona ini sebenarnya suatu hal yang sangat gampang-gampang, super gampang. Penyidik polsek pun pun tahu caranya apa," kata Susno kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung:
Susno mengungkit persoalan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diedarkan ke seluruh kepolisian di Indonesia. Sedangkan DPO yang dikhawatirkan kabur ke luar negeri akan diedarkan ke seluruh dunia melalui interpol.
"Format DPO itu sama paling atas itu nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan kalau di Indonesia ada agama agama, kemudian nama orang tua, ciri-ciri dan lain sebagainya rumus sidik jari kalau ada, dan ditempel foto, oke," kata Susno.
Sehingga, kata Susno, seseorang yang ditangkap tinggal mencocokkan saja dengan data yang dimiliki kepolisian.
"Nama kamu siapa? Peggy Setiawan, loh kok disini Pegi alias kamu siapa? Nah, Togok, loh. Tanggal lahir kamu dimana? Rumus sidik jari kamu, cocokkan dengan ini kalau ini sudah gak cocok, ngapain ngotot," katanya.
"Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple, iya kalau sudah error in persona udah semuanya yang lainnya kan sudah gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu," sambung Susno.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diremehkan Hanya Pengacara Kampung, Para Pembela Pegi Hingga Bebas Bikin Salut Susno Hingga Pakar
# Diremehkan # Pengacara # Pakar Psikologi # Pengacara # Susno Duadji # Pembela #
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Susno Duadji Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Dukung ke Ranah Hukum, Bareskrim yang Buktikan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didesak Tunjukan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Pengacara Jawab Menohok: Tak Selesaikan Persoalan
5 hari lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tak Sembarangan Pilih Hari untuk Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Pengacara: Bapak Suka Rabu
Kamis, 1 Mei 2025
tribunnews update
Terungkap! Pengacara di Jakpus Bawa Senpi Ilegal Gara-gara Serangan, Ternyata Positif Pakai Narkoba
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.