VIRAL NEWS
Nasib Aep Usai Dipolisikan Ketujuh Kubu Terpidana Kasus Vina hingga Muncul Dugaan Pelaku Sebenarnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu, Aep dilaporkan ke kantor polisi pada Rabu (10/7/2024) lalu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara para terpidana kasus pembunuhan Vina dan didampingi eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Dedi mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian saksi Aep dan Dede.
Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede.
Dedi meyakini, upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana.
Baca: Keberadaan Aep Misterius Usai Pegi Bebas dari Kasus Vina, Keluarga Sebut Kerap Berpindah-pindah
Baca: Kakak Vina Cium Kejanggalan Penanganan Kasus, Barang Bukti CCTV Cuma Disebutkan Tak Pernah Dibuka
Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan.
Kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Polri telah menerima laporan dari keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke saksi Aep dan Dede soal dugaan memberikan keterangan palsu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menelaah laporan yang diterima tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul INFOGRAFIS Nasib Aep di Pusaran Kasus Vina, Bersaksi Berujung Kantor Polisi
# Vina # Pegi Setiawan # Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko # Dedi Mulyadi
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dilaporkan sebagai Gubernur yang Melanggar Hak-hak Anak, Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terima Kasih
10 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Dilaporkan ke Komnas HAM, KDM Sebut Sudah Jadi Risiko Utama Demi Masa Depan Anak-anak Jabar
10 jam lalu
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.