Minggu, 11 Mei 2025

Viral

Eks Kapolda Jabar Minta Propam 'Buka Mata' Periksa Ulang Iptu Rudiana, Malu Lihat Pegi Bebas

Rabu, 10 Juli 2024 13:34 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan merasa malu dengan hasil kerja penyidik Polda Jabar setelah menyaksikan sidang praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari keterlibatannya di kasus Vina Cirebon.

Ia menyadari bahwa ada kekeliruan penanganan kasus tersebut oleh penyidik

Anton, yang sempat menjadi Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tersebut, meminta agar Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana dan penyidik tahun 2016.

Dibebaskannya Pegi membuka matanya bahwa, ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini.

"Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau."

Baca: Pegi Setiawan Asal Desa Gadog Bakal Tes DNA Terkait Kasus Vina Cirebon, Dituding Jadi Pembunuh

"Jangan sampai terulang kembali, ini pembelajaran pahit," kata eks Kapolda Sulawesi Selatan itu seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Selasa (9/7/2024).

Ia meminta agar Polri mengadakan audit investigasi terhadap penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat adanya kesalahan prosedur.

Jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur, maka Polri harus menindaklanjutinya.

"Ya saya sebenarnya malu sebetulnya, waduh kok begini adik-adik saya bukan berarti saya lebih baik tidak juga. Tapi ini harus jadi satu cambuk yang luar biasa ya mungkin nanti dilibatkan juga komponen-komponen eksternal baik dari LSM dan lain-lain untuk bisa masuk tim audit penyidikan ini termasuk kompolnas juga dan harus dikawal dengan serius," pungkasnya.  

Baca: Curiga Ada yang Ditutupi, Keluarga Vina Kini Desak Iptu Rudiana Segera Muncul & Buka Suara

Iptu Rudiana tak langgar etik

Sebelumnya diberitakan bahwa hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri menyebut bahwa Iptu Rudiana tidak melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Kuasa hukum Vina, Hotman Paris, sampai heran dengan hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum yang di luar perkiraannya itu.

"Saya tidak mengerti kenapa akhirnya Propam mengatakan Rudiana bapaknya Eky secara etik tidak melanggar apapun? Pusing," ujarnya seperti dilansir dari akun Instagramnya.

Padahal, menurut Hotman, ada sejumlah kejanggalan yang melibatkan Iptu Rudiana di kasus tersebut.

Baca: Pegi Banjir Kejutan usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, dari Ahli Forensik hingga Hotman Paris

Hotman meminta agar Propam membandingkan proses penyidikan yang terjadi pada tahun 2016 dan 2024.

"Dua DPO yang 2024 di dalam BAP disebutkan adalah fiktif. Ternyata di BAP 2016, justru diuraikan dua DPO itu secara jelas peranannya. Dia lah yang mengantar mayat ke fly over, dia yang memerkosa bahkan motornya ada," jelasnya.

Selain itu, tersangka utama, Pegi Setiawan di tahun 2016 disebut pelaku yang DPO.

"Tapi di tahun 2024, lima terpidana mengatakan Pegi bukan pelaku," katanya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, juga mengaku tak puas dengan hasil pemeriksaan Propam.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi lalu melaporkannya ke Kemenko Polhukam RI pada Selasa (25/6/2024) sore.

Marwan melihat Iptu Rudiana melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 silam.

"Kemaren pernyataan dari divisi humas mabes polri mengatakan Iptu Rudiana tidak bersalah kalau secara kasat mata bukan orang hukum saja, melihat putusan pengadilan itu Iptu Rudiana tuh pasti diduga, ada pelanggaran," ujar Marwan seperti dilansir dari TV One yang tayang pada Selasa (25/6/2024).

Marwan pun meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, untuk menyampaikan kepada presiden agar dibentuk tim pencari fakta terkait kasus ini.

Tim Pencari Fakta diyakini bisa membuat masalah ini terang benderang.

"Makanya untuk terang benderang semua permaslahan ini kami berharap dengan presiden untuk membentuk tim pencari fakta yang independen dan melibatkan tiga instansi, Kejagung, Mabes Polri dan Mahkamah Agung ditambah tim independent," pungkasnya.

Rencananya, tim kuasa hukum akan mendatangi kembali Kemenko Polhukam untuk menindaklanjuti usulan terkait Tim Pencari Fakta.

(*)

https://jakarta.tribunnews.com/2024/07/09/malu-lihat-pegi-bebas-eks-kapolda-jabar-minta-propam-buka-mata-periksa-ulang-iptu-rudiana?page=all

# polda jabar # eks kapolda jabar # propam # kasus vina cirebon # pegi setiawan # pegi bebas

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved