Senin, 13 April 2026

Belum Bayar Pajak Daerah, Tiga Rumah Makan di Banjarbaru Diberi Peringatan

Sabtu, 9 Februari 2019 11:39 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Banjarbaru menindak tegas restoran atau rumah makan yang tidak taat bayar pajak.

Jumat, (8/2) pukul 17.00 WITA dilakukan penindakan restoran dan rumah makan yang tidak taat dengan Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak restoran (tempat usaha makan/minum).

Ada tiga rumah makan yang ditindak tegas oleh Team jaguar BPPRD Kota Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Rustam Effendi.

Turut ikut mendampingi kegiatan penindakan itu Kabid Pajak dan retribusi Daerah Kota Banjarbaru H Dodih Saputra, Kasubbid penagihan, restitusi, pelaporan pajak dan retribusi daerah Saparuddin, Kasubbid pendataan dan penetapan PRD Sapto Nugroho, Kepala UPTD 1 Munajat, Kasubbid penyuluhan dan pengembangan Fauzi M serta ikut mendampingi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

Tiga rumah makan yang ditindak yakni Siput Tiga Dara Jalan A Yani Km 35, Rumah makan Siput Tiga Dara simpang empat Banjarbaru dan Rumah makan murakata simpang empat kota Banjarbaru.

Ketiganya tidak taat Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak restoran (tempat usaha makan/minum). Tindakan tegas dilakukan setelah pemilik rumah makan itu tidak mau bayar pajak.

Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Rustam Effendi menegaskan tiga rumah makan ditindak tegas karena tidak taat Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak restoran dan rumah makan.

"Kita sudah melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman tentang Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak restoran, namun tiga rumah makan ini masih tidak taat bayar pajak" katanya.

Ditegaskannya pihaknya juga tidak mau sembarangan dalam melakukan tindakan. Ada kriteria khusus rumah makan yang harus bayar pajak. Seperti ada transaksi jual beli, ada meja dan kursi pelayanan dan omset penjualan minimal 10 juta ke atas.

"Rumah makan yang tidak taat kita pasangi spanduk dengan bertulis rumah makan ini belum bayar pajak. Dengan maksud untuk memberikan syok terapi kepada pemilik rumah makan," katanya.

Sebenarnya bukan pemilik rumah makan yang membayar pajak 10 persen itu. Namun pembeli yang sebenarnya membayar pajak itu. Karena pajak itu diambil dari para pembeli bukan dari pemilik rumah makannya.

"Bila sampai batas waktu yang kita tetapkan mereka tidak taat bayar pajak. Makan rumah makan akan kita tutup," tegasnya.

Pengelola Rumah makan Siput Tiga Dara simpang empat Banjarbaru Mahruji berjanji akan menyelesaikan permasalahan terkait dengan pajak rumah makan yang dikelolanya.

Dia juga bersedia membuat surat perjanjian bahwa Senin, (11/2) akan menyelesaikan permasalahannya pajak rumah makannya.(banjarmasinpost.co.id /Aprianto)

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post

Tags
   #Kota Banjarbaru   #rumah makan   #pajak

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved