HOT TOPIC
Polda Jabar Diprediksi Tolak Ganti Rugi Rp 100 Juta hingga Saka Tatal Beri Selamat ke Pegi Setiawan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku pesimis jika Polda Jabar akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Reza menilai bagi institusi kepolisian pemberian ganti rugi dianggap sebagai hal yang memalukan dan dapat memperburuk citra polri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.
Namun berdasarkan peraturan UU di Indonesia, korban salah tangkap hanya bisa menerima ganti rugi maksimal Rp 100 juta.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.
Pemberian uang ganti rugi tersebut dilakukan dengan tujuan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.
Baca: Hotman Paris Tiba-tiba Sebut Pegi Bisa Jadi Tersangka Lagi Kasus Vina: Belum Bebas secara Substansi
Namun pada Senin (8/7/2024) kemarin, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin bahwa Polda Jabar bersedia membayar ganti rugi tersebut.
Sebab menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara" kata Reza.
Sehingga, alih-alih memberikan ganti rugi, Reza menduga bahwa Polda Jabar akan menyelesaikan hal ini dengan cara kekeluargaan.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya.
Meski demikian, Reza mengatakan bahwa pihak Pegi masih bisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.
"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tuturnya.
Baca: Kapolri Bereaksi seusai Polda Jabar Kalah Lawan Kubu Pegi Setiawan, Hormati Putusan Pengadilan
Sementara itu, Tim kuasa hukum Saka Tatal turut memberikan selamat atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas putusan ini.
Menurut Farhat, kemenangan ini sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.
Pihak Saka Tatal melihat kebebasan Pegi Setiawan sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.
Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Kebebasan Pegi Setiawan menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum yang penuh liku dan diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi mereka yang masih berjuang di pengadilan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gubernur Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan Pakai Bom & Diculik, Polda Jabar Siap Selidiki
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Kamis, 10 April 2025
Viral
Kelakuan 'Gila' Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali
Rabu, 9 April 2025
VIRAL NEWS
Geger! Atlet Taekwondo di Bandung Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Fidya Kamalindah Muncul Klarifikasi
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Viral Atlet Taekwondo Bandung Fidya Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Kini Muncul & Akui Dianiaya
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.