Live Update
Kompensasi untuk Pegi Setiawan seusai Status Tersangka Dicopot, Begini Respons Penyidik
Laporan wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUN-VIDEO.COM- Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi Sertiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, (8/7/2024), Hakim Eman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Baca: Longsor Tambang di Gorontalo, Prabowo Didesak soal UU CIpta Kerja hingga Polri Hadapi Bebasnya Pegi
Baca: Kondisi Terkini Rumah Pegi Setiawan pasca Dinyatakan Bebas, Disambut Poster Ucapan Selamat
Dengan putusan ini kita juga tentu saja menunggu dari pihak kepolisian apakah akan kembali mencari siapa Pegi atau Perong yang akan ditetapkan. (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# kompensasi # pegi setiawan bebas # Pegi Setiawan # Polda Jabar
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Gubernur Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan Pakai Bom & Diculik, Polda Jabar Siap Selidiki
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Kamis, 10 April 2025
Viral
Kelakuan 'Gila' Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali
Rabu, 9 April 2025
Terkini Nasional
Bukan Karena Takut Dipolisikan, Terkuak Alasan Dadang Kosasih Menangis seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.