Live Update
Kompensasi untuk Pegi Setiawan seusai Status Tersangka Dicopot, Begini Respons Penyidik
Laporan wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUN-VIDEO.COM- Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi Sertiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, (8/7/2024), Hakim Eman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Baca: Longsor Tambang di Gorontalo, Prabowo Didesak soal UU CIpta Kerja hingga Polri Hadapi Bebasnya Pegi
Baca: Kondisi Terkini Rumah Pegi Setiawan pasca Dinyatakan Bebas, Disambut Poster Ucapan Selamat
Dengan putusan ini kita juga tentu saja menunggu dari pihak kepolisian apakah akan kembali mencari siapa Pegi atau Perong yang akan ditetapkan. (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# kompensasi # pegi setiawan bebas # Pegi Setiawan # Polda Jabar
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Iran Mulai Tarik Biaya Transit pada Kapal yang Lintasi di Selat Hormuz Untuk Kompensasi Keamanan
Senin, 30 Maret 2026
Mancanegara
BUS UMRAH INDONESIA LUDES TERBAKAR! Koper dan Barang Jemaah Hangus, Kemlu Tuntut Kompensasi
Sabtu, 28 Maret 2026
Terkini Nasional
VIRAL Kompensasi KDM Rp600 Ribu Ditolak Penyapu Koin, Sebut Penghasilannya Saat Mudik Lebih Besar
Jumat, 20 Maret 2026
Viral di Medsos
Viral Penyapu Koin Tetap Beraksi Meski Terima Kompensasi dari KDM, Ngaku Penghasilan Lebih Besar
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.