Selasa, 14 April 2026

VIRAL NEWS

Polda Jabar Blak-blakan Bakal Patuhi Putusan Hakim untuk Bebaskan Pegi Setiawan Secepatnya

Senin, 8 Juli 2024 16:11 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bakal mematuhi putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang Praperadilan pada Senin (8/7/2024).

Persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terkait pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules pun menegaskan pihaknya sekali lagi akan patuh atas segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya dan sesegera mungkin sesuai putusan hasil sidang.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara detil kapan Pegi akan dibebaskan.

Baca: Pemkab PPU Bakal Serahkan Aset Tahap II ke Otorita IKN, Kepala BKAD: Tahap I Sebanyak 42,6 Hektar

Baca: Tanggapan Bareskrim Polri Seusai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pihaknya masih menunggu salinan putusan diserahkan ke Polda Jabar.

Terkait teknis tahapan pembebasan, Kombes Pol Jules, akan berproses dan meminta bersabar.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto juga turut menanggapi hasil putusan sidang Praperadilan.

Ia mengatakan sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan dan mengawal terus beberapa kali dengan turun dan mendapatkan gelar perkara serta mengikuti persidangan.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Tunggu Salinan Putusan Pengadilan, Akan Patuhi Hukum

# Kombes Pol Jules Abraham Abast # Pegi Setiawan # Polda Jabar

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved