Terkini Daerah
Reaksi Polda Jabar seusai Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi, Patuhi Arahan & Bebaskan Pegi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eki.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menanggapi hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.
Polda Jabar juga akan membebaskan Pegi Setiawan.
"Iya, Insya Allah (dibebaskan)," ujarnya.
Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.
Baca: Skak Polda Jabar, Pengacara Pegi: Penyidik Asal-asalan Tetapkan Tersangka Akhirnya Malu Sendiri
"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.
Sementara di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum Pegi yang hadir di persidangan langsung bersorak.
Bahkan, teriakan takbir juga menggema di ruang sidang.
Diketahui dalam putusan sidang praperadilan ini, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
Baca: Pasangan Pengantin Ini Habiskan Rp 216 Juta untuk Konsumsi Pernikahan, Makanan dari Brand Ternama
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Polda Jabar Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim
# Pegi # Praperadilan # Polda Jabar # Hakim
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
4 hari lalu
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Semprot Kubu Ariel Noah di Sidang UU Hak Cipta, Ruangan Langsung Hening: Jangan Ada Lagi!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.