Kamis, 23 April 2026

Ribuan Obat Daftar G Tanpa Izin Disita Polisi di Jakarta dan Bekasi

Kamis, 7 Februari 2019 18:46 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek 7 toko obat dan kosmetik di Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Bekasi, karena diketahui menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin dan tanpa harus menggunakan resep dokter.

Penggerebekan dilakukan selama bulan Januari 2019 dan berhasil mengamankan 7 pemilik serta pengelola dari 7 toko obat dan kosmetik itu.

Dari ke 7 toko obat dan toko kosmetik tersebut, polisi menyita barang bukti obat daftar G sebanyak 13.003 butir dari lima jenis atau merk obat daftar G.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku atau pemilik toko kosmetik dan obat ini, menyasar pelajar dan remaja sebagai konsumen dalam menjual obat daftar G mereka secara bebas dan tanpa resep dokter.

"Konsumen yang mereka sasar adalah pelajar SMP, pelajar SMA, remaja dan anak-anak muda. Harga obat daftar G ini dijual cukup murah mulai Rp 10 Ribu sampai Rp 20 Ribu perpaket yang rata-rata berisi 5 butir," kata Sutarmo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Menurut Sutarmo pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap 7 toko kosmetik dan obat ini saja. "Sebab disinyalir ini terjadi hampir di semua wilayah di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok. Jadi akan kami tindak juga di tempat lainnya," kata dia.

Ke depan Sutarmo mengingatkan agar para orangtua siswa SMP dan SMA terus memantau anak-anak mereka agar tidak terjerat penggunaan obat daftar G ini. "Coba diperiksa tasnya apakah ditemukan obat-obat seperti ini atau tidak. Juga ditanyakan uang jajan yang diberikan untuk apa saja," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan ke 7 toko obat dan kosmetik yang digrebek karena menjual obat daftar G secara bebas itu adalah Toko Kosmetik tanpa nama di Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi; Toko kosmetik tanpa nama di Cemuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Cipayung, Jakarta Timur; Toko Obat dan Kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Toko Kosmetik dan Obat di Rawa Lumbu, Kota Bekasi; Toko Kosmetik Ratana 2 di Taman Sari, Jakarta Barat; dan Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Makasar, Jakarta Timur.

Sementara 7 pemilik dan pengelola toko yang semuanya pria dan ditetapkan tersangka adalah MY(19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).

Menurut Argo terungkapnya 7 toko kosmetik yang menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin ini merupakan hasil pengembangan dari temuan Polsek Kembangan.

"Dari sana kita dalami dan diketahui satu persatu toko kosmetik dan obat ini yang menjual obat daftar G tanpa izin dan tanpa harus dengan resep dokter," kata Argo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Barang bukti yang diamankan dari 7 toko kosmetik itu kata Argo diantaranya sebanyak 13.003 butir obat daftar G dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G tersebut senilai Rp 5.672.000.

Menurut Argo rincian 13.003 butir obat daftar G itu adalah tramadol (tablet putih) sebanyak 7.797 butir, hexymer (tablet kuning) sebanyak 4.116 butir, alprazolam sebanyak 20 butir, trihexphenidyl (double Y) sebanyak 440 butir, dan double LL sebanyak 630 butir.

Menurut Argo penggunaan obat daftar G harus dalam pengawasan dokter dan mesti dijual dengan menggunakan resep dokter.

"Dengan menjualnya secara bebas tanpa resep dokter seperti yang dilakukan para tersangka, di 7 toko kosmetik dan obat milik mereka ini, akan sangat berbahaya bagi masyarakat dan kaum muda," kata Argo.

Selain itu kata Argo para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker.

Karena perbuatannya kata Argo, ke 7 tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. Serta Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Sementara Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Zulfikar mengatakan penggunaan obat daftar G secara bebas dan tanpa pengawasan dokter karena dijual tanpa resep dokter dapat menimbulkan kecanduan bagi penggunanya. "Penggunaan yang tidak diawasi ketat dapat menimbulkan efek halusinasi serta kecanduan tinggi. Efeknya tubuh akan menagih dan hilang konsentrasi jika putus obat," katanya.(bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Sasar Pelajar dan Remaja, Toko Kosmetik Jual Murah Obat Daftar G

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved