Jumat, 24 April 2026

Regional

Motif Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu Buta, Tuduh Korban Selingkuh dan Hamil

Selasa, 2 Juli 2024 18:04 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM - Cemburu buta membuat pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto (26) membunuh istrinya Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu (30/6/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar hasil pemeriksaan Andika membunuh Arifahmawati karena merasa korban sudah berselingkuh dengan pria lain.

Tanpa memiliki bukti Andika menuduh Arifahmawati menjalin hubungan dengan pria lain, bahkan sedang hamil dua bulan karena hubungan yang tidak pernah terjadi tersebut.

"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," kata Nicolas di Jakarta Timur Senin (2/7/2024).

Baca: Pelaku Vina Cirebon Pakai Mobil, Petinggi Geng XTC Sebut Pelaku Profesional: Tak Ada Darah Tercecer

Padahal berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti perselingkuhan.

Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pun menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil.

Kabar bahwa Arifahmawati hamil dua bulan yang beredar di kalangan warga RT 04/RW 07, Cipinang, Pulogadung pun dipastikan tidak benar, karena berdasar tuduhan Andika semata.

"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil," ujarnya.

Baca: Gelagat Aneh Pasca-Bunuh Istri, Oknum Pegawai PT KAI Hubungi Orangtua & Santai Rebahan di Atas Kasur

Nicolas menuturkan dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Andika sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.

Andika disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," tuturnya.

(*)

# pegawai pt kai bunuh istri # pembunuhan # kasus pembunuhan # kriminal

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved