Viral
Polda Jabar Tolak Semua Gugatan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Tetap Yakin Pegi Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan preperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.
Penolakan disampaikan kuasa hukum Polda Jabar pada sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).
Sidang kali ini beragenda mendengar jawaban dari termohon Polda Jabar terhadap gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca: Polda Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi, Sebut Cenderung Berbohong dan Manipulatif
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali apa yang secara tegas termohon akui kebenarannya," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
Kuasa hukum Polda Jabar menilai gugatan yang dilakukan Pegi Setiawan telah memasuki pokok perkara.
Baca: Polda Jabar Balas Serangan Kubu Pegi di Sidang Lanjutan Praperadilan: Penetapan Tersangka Sah
Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materai perkara.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Polda Jabar juga menjabarkan terkait penanganan kasus tersebut pada 2016 hingga akhirnya delapan orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kuasa hukum Polda Jabar juga menyebut penangkapan Pegi dan penetapan sebagai tersangka sudah melalui proses yang benar.
"Pada 21 Mei 2024, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong dan sepakat Pegi jadi tersangka karena sudah didapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
(*)
# pegi setiawan # pegi perong # sidang praperadilan pegi # polda jabar
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirlantas Polda Jabar Terapkan Buka Tutup di Rest Area KM 57 untuk Cegah Macet Panjang
Kamis, 19 Maret 2026
LIVE UPDATE
Bikin Resah Warga! Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Mi Berformalin dan Makanan Kedaluwarsa
Jumat, 20 Februari 2026
Tribunnews Update
Polda Jabar Bakal Selidiki Tragedi 2 Polisi Gugur Terhimpit Truk TNI, Korban Dapat Kenaikan Pangkat
Minggu, 25 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Resbob Ciut hingga Cium Tangan Sosok Ini di Polda Jabar, Suara Getar Minta Maaf: Ingin Damai
Kamis, 18 Desember 2025
Viral
Kena Batunya! Resbob DO Dari KampuS Imbas Hina Suku Sunda & Viking, Terancam Penjara 6 Tahun
Rabu, 17 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.