TRIBUNNEWS UPDATE
'Tempur' dengan Polda Jabar, Pengacara Pegi Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 lalu.
Saat menetapkan tersangka, kepolisian disebut tak memiliki dua alat bukti.
Kejanggalan lain ialah, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bukan saat proses pencarian.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Pegi seusai menjalani sidang praperadilan di PN Bandung pada (1/7/2024).
Baca: Pegi Setiawan Cianjur Pergi dan Cecep ke Arah Purwakarta, Coba Buat Kabur?
Baca: Pendukung Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Banjiri PN Bandung saat Sidang Praperadilan
(Tribun-Video.com)
# Polda Jabar # pengacara # Pegi Setiawan # alat bukti # tersangka
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Video
tribunnews update
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung: Penetapan Bukan Permintaan Pihak Tertentu
Senin, 28 April 2025
tribunnews update
Terungkap! Pengacara di Jakpus Bawa Senpi Ilegal Gara-gara Serangan, Ternyata Positif Pakai Narkoba
Senin, 28 April 2025
Tribun Wow Update
Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mundur seusai Jadi Tersangka, Zaenal Mustofa Ungkap Alasan
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Tampang Otak Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok, Ternyata Sosoknya Bukan Anggota Resmi Ormas GRIB
Jumat, 25 April 2025
Nasional
Diserang Balik usai Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pengacara Zaenal Mustafa Diduga Pakai NIM Palsu
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.