Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Sindiran Kang Dedy Mulyadi Tanggapi 2 Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Fiktif: Dibawa Jin Ifrit Kali

Senin, 1 Juli 2024 16:57 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dedi Mulyadi, keheranan dengan pernyataan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyatakan bahwa dua dari tiga daftar pencarian orang (DPO) itu fiktif.

Padahal, peran dua DPO tersebut tertuang jelas dalam isi putusan.

Ketika dua DPO tersebut dinyatakan fiktif, maka perkara pembunuhan dua sejoli itu harus digugurkan.

"Seharusnya kalau pada waras, peristiwa itu tidak bisa dilanjutkan," ujar Dedi dikutip dari Channel Youtube-nya.

Dedi memiliki beberapa alasan kasus ini harus diberhentikan.

"Eky jadi korban pembunuhan karena dipukul pakai balok. Yang pukul balok adalah Dani. Kemudian Daninya dihilangkan oleh Polda. Pembunuhan itu tidak ada (seharusnya)," kata Dedi.

"Saya misalnya dituduh ya membunuh. Dia yang memukul korban sampai jatuh, pecah kepalanya itu. Dia nya oleh polisi dinyatakan tidak pernah ada, berarti saya ketemu bapak sudah dalam keadaan terbunuh oleh jin.

Kemudian, dalam isi putusan, korban Vina menjadi korban pemerkosaan.

Baca: Ternyata Ada 2 Perempuan yang Jemput Vina sebelum Tewas, Tak Pernah Diungkap Sebelumnya

Diceritakan bahwa celana korban dipelorotkan oleh Andi, salah satu DPO lainnya.

Namun, Andi dinyatakan tidak ada oleh polisi.

"Berarti dia celananya merosot sendiri?" tanya Dedi heran.

Terakhir, hal yang membuat Dedi yakin peristiwa ini harus digugurkan ketika korban Vina dan Eky dibawa oleh Andi dan Dani menuju Jembatan Talun.

Akan tetapi, kedua DPO itu dinyatakan fiktif.

"Orang yang bawanya sudah dianggap tidak ada. Berarti, itu dua korban datang dari TKP (pembunuhan) ke flyover itu dibawa oleh jin infrit," pungkasnya.

Irjen Purn Polri sebut kasus Vina janggal

Meski terus diusut, kasus Vina nyatanya malah semakin kusut.

Banyak kejanggalan - kejanggalan yang belum terjelaskan.

Bahkan, Inspektur Jenderal (Irjen) Purnawirawan, Aryanto Sutadi mengakui bahwa kasus Vina diselimuti banyak kejanggalan.

Pensiunan jenderal bintang dua itu melihat ketidaklaziman penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut, bahkan sudah terjadi sejak awal, yaitu penyidikan.

"Kejanggalan ada mulai dari penyidikan, sampai penuntutan, sampai putusan dan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Penasihat Kapolri tersebut seperti dikutip dari Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Rabu (20/6/2024).

Ia menjelaskan kejanggalan pertama terjadi ketika pihak kepolisian menyebut kasus ini merupakan kasus kecelakaan lalu lintas.

"Kok, kasus (kecelakaan) itu lukanya parah kayak gitu?" tanya Aryanto.

Kemudian, kedua, Iptu Rudiana melanggar prosedur dengan menangkap dan menginterogasi sendiri para pelaku.

Seharusnya Rudiana menyerahkan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim).

Baca: Mengapa HP & CCTV Kasus Vina Tak Dibuka di Pengadilan, Sengaja Demi Tutupi Pelaku Asli Kasus Vina?

"Kemudian abis ditangkep digebuki, ada juga saksi yang diarahkan," tambahnya.

Selain kejanggalan ada pada penyidikan, penanganan di pihak kejaksaan juga bikin dahi Aryanto berkerut.

Kenapa Jaksa menerima begitu saja BAP yang dinilai 'gombal' dari penyidikan tanpa memeriksa alat bukti.

"Kalau berkas dikirim ke jaksa, kewajiban jaksa ini untuk membuktikan apakah cukup enggak buktinya tapi kenyataannya, tidak. Kita sendiri heran loh, kasus pembunuhan kayak gitu kok DNA enggak diambil," katanya.

Sampai ke pengadilan pun, ujar Aryanto, hakim berani memutus hukuman kepada para pelaku dengan bukti yang terlalu sederhana.

"Apalagi mutusnya Pasal 340, pemerkosaan, itu kalau hakim yang bener, dalam pembuktian harusnya scientific crime investigation ditanya tapi kok waktu itu tidak dan diputus," katanya lagi.

Dua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Marwan Iswandi sepakat dengan pengakuan Aryanto.

Toni RM bahkan sampai mengacungi jempol dengan pengakuan Aryanto.

Hotman minta kejaksaan tolak berkas Pegi

Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menolak mentah-mentah berkas perkara Pegi Setiawan dari penyidik Polda Jawa Barat.

Sebab, kata Hotman, jika berkas diterima dan diserahkan ke pengadilan negeri, maka akan ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan di tahun 2016 dan 2024.

"Tahun 2016 disebutkan, pelakunya 11 tapi tahun 2024 disebutkan di BAP, dua dari 11 ini DPO dinyatakan fiktif bertentangan kan. Pertentangan yang kedua disebutkan bahwa Pegi ini adalah pelaku kata para saksi, tapi di BAP 2024, lima dari pelaku menyatakan Pegi bukan pelaku," kata Hotman Paris seperti dilansir Cumicumi pada Sabtu (29/6/2024).

Padahal, dua DPO yang disebut fiktif oleh pihak kepolisian itu memiliki peran yang tertuang dalam isi putusan.

Dua DPO tersebut berperan memerkosa dan membawa korban ke flyover.

"Jadi kalau Kasus Pegi diadili akan menimbulkan semakin buram, semakin bertentangan kasus jadi mendingan kejaksaan meminta agar kasus 2016 disidik ulang, diperiksa bahkan diminta tim pencari fakta," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku yang Bawa Vina dan Eky ke Flyover Talun Fiktif, Dedi Mulyadi Pusing: 'Dibawa Jin Ifrit Kali'

# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved