Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Polda Jabar Siap Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina: Ada Waktunya

Senin, 1 Juli 2024 13:26 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum Polda Jabar, bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan Selasa 1 Juli 2024.

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.

Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya.



Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Tim Hukum Polda Jabar Akan Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, https://priangan.tribunnews.com/2024/07/01/tim-hukum-polda-jabar-akan-ungkap-alat-bukti-penetapan-tersangka-pegi-setiawan-di-kasus-vina-cirebon.

Editor Video: Difa Isnaeni Azizah

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Difa Isnaeni Azizah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved