Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Satu Gadis Muda Dijual Rp2 Juta, Korban Terbuai Modus Tawaran Kerja Jadi SPG

Rabu, 6 Februari 2019 20:40 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Indramayu mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia.

Sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dan tujuh korban berhasil diselamatkan.

Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan modus operandi para tersangka ialah menawarkan kerjaan sebagai babysitter dan SPG.

Namun, setibanya di Jakarta korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.

Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.

"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18-19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Human Traficking- 7 Gadis Indramayu Dijual Rp 2 Juta per Orang ke Pengusaha Pijat Plus-plus

ARTIKEL POPULER:

Baca: Video Mesum Sejoli Beredar di Minahasa, Disebar Teman Pemeran yang Tak Sengaja Pinjam Ponsel

Baca: PETUALANGAN SI BUNBUN - Belajar Mengenal Warna Pakai Bola

Baca: Adik Almarhum Julia Perez, Della Perez Penuhi Panggilan ke Polda Jawa Timur

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved