Jumat, 24 April 2026

VIRAL NEWS

ICC Tunda Penangkapan Terhadap PM Netanyahu dan Pejabat Israel karena Ada Upaya dari Inggris

Minggu, 30 Juni 2024 18:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Keputusan untuk menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditunda oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Penundaan ini dilakukan seusai ICC mengizinkan Inggris mengajukan argumen hukum terhadap yurisdiksi atas masalah tersebut.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Kamis (27/6/2024), Inggris mengajukan permintaan pada ICC pada 10 Juni.

Dalam pengajuannya, Inggris meminta ICC untuk memberikan pengamatan tertulis tentang evaluasi yurisdiksi Israel dalam kondisi Palestina tak bisa mengevaluasi yurisdiksi kriminal terhadal Israel di bawah Perjanjian Oslo.

Baca: Keluarga PM Israel Terancam, Rumah Pribadi Netanyahu Diteror Granat, Diserbu Peledak & Bola Api

Baca: Video Kompilasi Kekalahan Israel di Gaza, Tentara IDF Diseret Penuh Darah seusai Dibidik Hamas

Adapun ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan kejahatan apapapun dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak tahun 2021.

Terkait wacana penangkapan Netanyahu oleh ICC ini sebelumnya telah menuai kecaman dari pihak Israel dan sekutunya.

Bahkan imbas hal ini, pejabat ICC mendapat sanksi dari Amerika Serikat.

Selain Netanyahu, ICC juga membidik Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pimpinan Hamas, yakni Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri.

Untuk Netanyahu dan Gallant, keduanya dianggap telah melakukan serangkaian kejahatan perang dan kemanusiaan.

Sedangkan tiga pimpinan Hamas disebut melanggar aturan pidana kejahatan perang dan kemanusiaan berupa pemusnahan, pembunuhan, dan penyanderaan.

Mereka juga diduga melanggar pidana dengan menahan dan melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual lain, penyiksaan, tindakan tidak manusiawi, perlakuan kejam, dan penghinaan kepada para sendera.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang berjudul ICC allows UK to submit arguments on jurisdiction over Israelis in Gaza cas

# Benjamin Netanyahu # Israel # Palestina 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Benjamin Netanyahu   #Israel   #Palestina

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved