Viral News
Tega Bunuh & Cor Jasad Pegawai Koperasi Palembang, Keluarga Korban Minta Pelaku Utama Dihukum Mati
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga berharap pelaku pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi di Palembang, dihukum mati.
Harapan ini diungkapkan Robi, sepupu almarhum Anton Eka Saputra, setelah mengetahui polisi menangkap bos Distro Anti Mahal bernama Antoni yang diduga sebagai otak atau pelaku utama pembunuhan.
Robi menilai hukuman mati itu dianggapnya setimpal dengan apa yang telah dilakukan pelaku kepada korbannya.
Seperti diketahui, korban setelah dibunuh dikubur di belakang distro dengan cara dicor semen.
Baca: Dicecar Polisi, Bos Distro Anti Mahal Akui Suruh Sosok Wanita Beli Semen untuk Cor Jasad Korban
Baca: Tampang Antoni Pembunuh Utama & Cor Jasad Pegawai Koperasi, Tak Berdaya saat Diamankan Polisi
Sementara kuasa hukum keluarga Anton Eka Saputra, Jasmadi Pasmeindra SH menanggapi tertangkapnya Antoni, diduga pelaku utama pembunuhan Anton, pegawai koperasi di Palembang.
Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini.
Pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.
Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum berjalan sampai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.(*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kuasa Hukum akan Terapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Anton Eka Saputra
# Bunuh # cor # Pegawai Koperasi # Palembang # dihukum mati
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Sriwijaya Post
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Update
Marbot Masjid Dibacok Begal di Palembang hingga Urat Putus, Kesulitan Bayar Biaya Operasi Rp 40 Juta
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
2 Anak Anggota DPRD Pagar Alam Diduga Aniaya Mahasiswa di Kamar Kos: Kepala Dibenturkan ke Dinding
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.