Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

Pria 27 Tahun Tipu Kekasihnya, Berjanji akan Nikahi dengan Syarat Ditiduri Terlebih Dahulu

Rabu, 6 Februari 2019 12:42 WIB
Tribun Timur

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUN-VIDEO.COM - Wanita muda asal Kota Palopo, IK (17) menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari kekasihnya, Lelaki HA (27).

Kepada IK, Lelaki HA berjanji menikahinya dengan syarat korban ditiduri terlebih dahulu.

Lelaki HA (27), diketahui sebagai warga Jl Lande Dg Nai, Kota Makassar.

Tak kunjung menepati janji, HA kemudian dilapor ke Kepolisian Resor Palopo (Polres Palopo).

HA ditangkap dan dijebloskan ke sel Polsek Wara, Kota Palopo, Selasa (5/2/2019) sore.

Sopir angkutan umum jenis Panther rute Makassar-Palopo ini, ditangkap atas laporan telah menyetubuhi IK (17), warga Jl Benteng, Kota Palopo.

Tak Bertanggung Jawab

HA dilaporkan telah enam kali menyetubuhi IK dan tak mau tanggung jawab.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, mengatakan pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi.

Namun, pelaku tidak memenuhi janji sehingga orangtua korban melaporkan kejadian itu.

"Kami ringkus di kediamannya, pelaku sempat berniat melarikan diri namun berhasil digagalkan," katanya.

Di hadapan polisi, HA yang wajahnya tampak lebam habis dipukul mengakui telah menyetubuhi IK di beberapa lokasi berbeda.

Kadang di rumahnya dan sesekali juga di salah satu wisma di Kota Palopo.

Uang Panai

"Saya janji akan segera melamar, tapi ibunya minta tiga puluh juta (uang panai)," ujarnya.

"Saya tidak punya uang sebanyak itu. Saya minta Rp15 juta tapi keluarganya tidak mau," katanya.

Sedangkan pengakuan, IK, HAl berjanji akan melamarnya, Selasa (5/2/2019).Namun, karena tak kunjung datang sehingga dilaporkan ke polisi.

IK mengaku berkenalan dengan HA lewat Facebook.

Setelah itu berlanjut dengan pertemuan atau kopi darat.

"Saya kenalan di Facebook sejak 25 Januari 2019," ungkap IK kepada polisi didampingi ibunya.

"Saya disetubuhi dengan janji ingin dinikahi tapi saya ditipu," jelasnya

Pelaku Dikeroyok

Pelaku sempat dikeroyok oleh keluarga korban dan beberapa warga di tempat penangkapan, beruntung polisi segera mengamankan.

Saat ini pelaku berada di Polsek Wara, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan, karena menyetubuhi anak di bawah umur pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban merasa tertipu. Berkali-kali ditiduri dan dinjanji akan dilamar, ternyata sampai sekarang korban tidak dilamar,” kata Inspektur Dua (Ipda) Andi Akbar, di Kota Palopo, Selasa (5/2).

Pelaku yang tinggal di Jl Daeng Nai, Kota Makassar ini pun langsung ditangkap di kediamannya. Polisi menyebut, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia bersalah karena menyetubuhi anah di bawah umur.(*/tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kenalan di Facebook, Dijanji Bakal Dinikahi, Wanita Palopo 17 Tahun Ini Rela Ditiduri Berkali-kali

ARTIKEL POPULER

Baca: Sejumlah Kader PSI Parepare Mundur dari Partai

Baca: Belajar Membaca Huruf Alfabet Bagian 2 | Bunbun Belajar Alfabet

Baca: Tewas Dianiaya Senior, Pihak ATKP Makassar Sempat Tutupi Penyebab Meninggalnya Aldama Putra

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved