Terkini Daerah
Jaya Terpidana Kasus Vina Buta Huruf Tapi Dipaksa Tanda Tangan Ajukan Grasi, Dedi Mulyadi Heran
TRIBUN-VIDOE.COM - Polisi pernah menyebutkan 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky mengajukan grasi kepada Presiden.
Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan, grasi diajukan kepada Presiden oleh para pelaku pada 2019.
"Dan ini yang belum diungkap, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden. Di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," terang Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan," sambungnya.
Sandi memastikan permohonan grasi yang diajukan oleh 7 terpidana tersebut dibuat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Namun, menurut dia, permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana saat itu ditolak.
"Salah satunya adalah mereka membuat pernyataan seperti ini, 'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,'" terang Sandi.
"Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuhnya.
Jaya Ternyata Buta Huruf
Kakak Jaya, Madkana menyebut kalua adiknya tidak lulus Sekolah Dasar (SD).
Hal tersebut terjadi karena Jaya berasal dari keluarga yang sangat sederhana.
"Jaya SD saja enggak tamat Pak," ucap Madkana kepada politikus Dedi Mulyadi.
Baca: Kepanikan Sopir Ambulans Bawa Pasien Kritis saat Disetop Gegara Mobil Jokowi Lewat: Nasib Pasien!
"Kalau seiinget saya sekitar kelas 3 atau 4, tidak bisa baca dan tulis,"
"Dia tidak punya ijazah SD, saat itu anak orangtuanya banyak, dan kecil-kecil," imbuhnya.
Mengetahui Jaya tidak bisa membaca dan menulis, Dedi Mulyadi keheranan.
Menurutnya bagaimana mungkin seseorang yang buta huruf bisa mengambil keputusan hukum tanpa didampingi pengacara maupun keluarga.
"Pertanyaan bagaimana orang yang tidak tamat SD, baca tulis tidak lancar, kalau tidak didampingi pengacara melakukan perbuatan hukum, menandatangani akta, menandatangi BAP," ucapnya.
Madkana kemudian mengaku baru bertemu dengan Jaya di Lapas II A Narkotika Bandung Bersama Peradi.
Sebelumnya Jaya ditahan di Lapas Cirebon, namun kini dirinya dan 6 tepidana kasus Vina dipindahkan ke-3 lapas yang berbeda di Bandung.
"Saya ketemu adik saya, di Lengkong, di lapas narkoba," ucap Jaya.
"Dia cerita engga melakukan, istilahnya dia tidak berbuat lah," imbuhnya.
Dedi Mulyadi lalu khawatir selama ditahan di Lapas Cirebon, Jaya yang buta huruf diminta tanda tangan sembarangan.
Yang mengejutkan, menurut Madkana ternyata Jaya pernah diminta menandatangi grasi, tanpa adanya pendambingan pengacara dan keluarga.
Baca: Kejanggalan Kasus Afif Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Disiksa Polisi: Keluarga Dilarang Lihat Jenazah
Jaya yang buta huruf, tak mengerti apa-apa tentang isi kertas yang ia bubuhkan tanda tangan tersebut.
Padahal dengan menandatangani grasi, Jaya artinya mengakui telah membunuh Vina dan Eky.
"Waktu itu penyataan grasi itu Pak," kata Madkana.
"Tapi kan adik saya enggak bisa baca ya," imbuhnya.
Mendengar hal tersebut Dedi Mulyadi kebingungan.
"Oh jadi waktu di Lapas Cirebon, ada yang suruh tanda tangan grasi," kata Dedi Mulyadi.
"Iya adik saya main tanda tangan aja," jawah Madkana.
"Saya sih enggak tahu Waktu penandatangan itu," imbuhnya.
Madkana mengatakan yang meminta Jaya untuk menandatangani grasi adalah orang dari lapas.
"Pokoknya orang lapas," tegasnya.
Mengetahui hal tersebut Dedi Mulyadi merasa miris.
"Nanti kita cara orang lapasnya, kasihan dong, sama orang bodoh sama orang kecil jangan terus-terusan diperdaya," ucap Dedi Mulyadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Teka-teki Ajukan Grasi Terjawab, Jaya Terpidana Kasus Vina Ternyata Buta Huruf Dipaksa Tanda Tangan
# Buta Huruf # Kasus Vina # vina cirebon # tanda tangan # grasi
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta
Nasional
Reza Pertanyakan 4 Hal hingga Sebut Kasus Vina Belum Selesai, Singgung Komisi III DPR & Mabes Polri
Jumat, 28 Februari 2025
Nasional
Otto Beri Perhatian Khusus, Sudirman Terpidana Kasus Vina Jalani MRI hingga Tes Kejiwaan dan Tes IQ
Rabu, 26 Februari 2025
Nasional
Susno Duadji Duga Mabes Polri Sudah Tahu Keberadaan Aep, hingga Polisi Diyakini Telah Periksa
Sabtu, 15 Februari 2025
Terkini Daerah
Salinan PK Kasus Vina Cirebon Belum Terbit, Adakah Upaya Menghambat Keadilan?
Selasa, 11 Februari 2025
Terkini Nasional
Berkat Otto Hasibuan Harapan Remisi Untuk 7 Terpidana Kasus Vina Semakin Terbuka
Senin, 10 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.