Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Sosok Pak RT Pasren Dipolisikan Atas Dugaan Keterangan Palsu di Kasus Pembunuhan Vina

Rabu, 26 Juni 2024 17:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua RT bernama Abdul Pasren dilaporkan keluarga terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Pasren dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu.

Laporan itu teregister dengan nomor tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.

Pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean membenarkan hal itu pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Baca: Pusing!, Kata Hotman Paris dalam Kasus Pembunuhan Vina, Bingung Iptu Rudiana Lolos Dugaan Rekayasa

Baca: Tak Terima Dianggap Diam Saja dalam Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Hei Monyong! Siapa yang Diam?

Rully mengatakan atas pernyataan RT Pasren membuat terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret kasus itu dan dihukum penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana.

Hal itu lantaran Pasren menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta RT Pasren dan pengacara mengubah keterangan.

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Dugaan Keterangan Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon yang Membuat Dirinya Dilaporkan ke Polisi

# Abdul Pasren # Vina Cirebon # Eky 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Abdul Pasren   #Vina Cirebon   #Eky

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved