Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terkuak! Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M Untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 10:36 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Rulan Boseke pada Selasa (25/6).

Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan truk personel 4WD dan carrier rescue vehicle tahun 2014.

Adapun pemeriksaan berlangung di Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga anti rasuah itu pun menduga uang korupsi senilai Rp 2,5 miliar digunakan Max untuk keperluan pribadi, termasuk membeli ikan hias.

Baca: Minta Tolong KPK hingga MA Awasi Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Khawatir Ada Suap

“Untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” kata Asep.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Asep menjelaskan uang Rp 2,5 miliar itu diterima Max dari Direktur CV Dilema Mandiri, Wiliam Widarta, yang perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan tersebut.

Ia ditetapkan sebagai pemenang sejak lelang belum dilakukan pada 2014 silam.

Baca: Staf Hasto Penuhi Panggilan KPK, Dampak Jika PKS Tak Pilih Anies hingga Israel Serang Lebanon

Adapun nilai pengadaan truk angkut itu Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle Rp 48,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 20.444.580.000 atau Rp 20,4 miliar.

Angka itu merujuk Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca: Ayah Bunuh Balita di Serang, Isu Pimpinan KPK Halangi Penyidikan Harun Masiku & PPP Desak Muktamar

Setelah menggelar ekspose, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni, Max, William, dan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistiyono sebagai tersangka.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi"

# pejabat basarnas # uang korupsi # ikan hias # kebutuhan pribadi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved