Rabu, 14 Mei 2025

Viral

DAMPINGI Terpidana Kasus VINA, Dedi Mulyadi Laporkan Pak RT ke Bareskrim, Sebut Buat Pengakuan Palsu

Selasa, 25 Juni 2024 18:15 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM -- Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 menduga ketua RT bernama Abdul Pasren telah membuat keterangan palsu.

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

Hal ini disampaikan Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar dia.

Sebelumnya, dalam amar putusan, disebut Pasren mengaku lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.

Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

Namun, menurut Dedi, berdasarkan keterangan para anggota keluarga terpidana, kesaksian Pasren itu tidak benar.

Baca: Tanggapi Pemeriksaan Program Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Pengamat Berikan Sindiran Menohok

Baca: Reaksi Prabowo saat Jokowi Singgung Kondisi Genting Dunia yang Pengaruhi Indonesia, Sibuk Mencatat

Dedi menyebut, keluarga terpidana pembunuhan Vina justru meminta Pasren memberikan kesaksian secara jujur.

"Dan tidak ada mereka duduk di pangkuan, yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren karena Pak RT Pasren sedang duduk di kursi," ucap Dedi.

Atas hal ini, Pasren diduga membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesaksian di persidangan.

Oleh karena itu, pihak keluarga terpidana didampingi Dedi Mulyadi dan Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Bareskrim untuk melaporkan soal ini.

"Kita ingin agar masalah kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan yang tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari sisi aspek hukum sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, advokat dari Peradi, Roelly Pangabean mengatakan, kedatangan hari ini dimaksudkan untuk membuat laporan terhadap Pasren.

Roelly mengeklaim sudah menyiapkan sejumlah alat bukti hingga saksi.

Namun, rinciannya tak disampaikan ke publik.

"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina, Laporkan Pak RT Pasren ke Bareskrim Polri

#viral #viral #vinacirebon #viral #egikasuscirebon #viral #pegisetiawan #pegiperong #ipturudiana

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Vina   #Bareskrim   #Dedi Mulyadi   #Cirebon

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved