Sabtu, 10 Mei 2025

Viral

Akhirya Kapolri "Turun Gunung" Minta Semua Pihak Bergerak Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Minggu, 23 Juni 2024 08:31 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

Baca: Sebut Polisi Indonesia Pintar, Pengacara Pegi Heran Kliennya Tak Ditangkap dari Dulu jika Bunuh Vina

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

Dia juga minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

Baca: Tim Pencari Fakta Independen Kasus Vina Bongkar Adanya Saksi T Diberi Uang untuk Palsukan Keterangan

Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan serta simpang siur di masyarakat lantaran ada pihak menduga polisi salah menangkap pelaku.

Adapun kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka. 

(*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/22/12384371/kapolri-kerahkan-propam-hingga-bareskrim-asistensi-kasus-vina-cirebon Editor

# kasus vina # vina cirebon # update kasus vina # kapolri # Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved