Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akhirnya Muncul, Kini Ajukan PK

Sabtu, 22 Juni 2024 13:57 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017.

Ke enam terpidana itu yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi dan Jaya. Mereka sudah memberikan kuasa kepada kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan permohonan PK.

Sedangkan satu terpidana lainnya atas nama Sudirman, belum memberikan kuasa lantaran masih dibon atau dipinjam Polda Jabar dari lapas dalam rangka pemeriksaan.

Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean mengatakan, ke enam terpidana sudah memberikan surat kuasa untuk diajukan PK.

Baca: Polri Akui Ada Penyidik yang Lalai saat Awal Kasus Vina Cirebon, Berakhir Disanksi oleh Propam

"Yang belum itu satu, Sudirman karena masih diperiksa di Polda dan belum dikembalikan ke Lapas. Tapi kami akan tetap mengejar untuk saudara Sudirman," ujar Rully, Sabtu (22/6/2024).

Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum dari DPN Peradi tengah membagi tugas untuk mengumpulkan nofum atau bukti baru sebagai bahan pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami lagi kumpulkan bukti, bisa atau tidak jadi nofum (bukti baru) dan sebagainya, kami sudah bikin tim dan tim ini ada banyak, tim untuk mengumpulkan bukti-bukti baik di Cirebon, di Lapas dan lain sebagainya," ucapnya.

Rully belum dapat memastikan kapan berkas permohonan PK untuk para terpidana itu akan diajukan ke MA.

"Tim akan mengadakan rapat dan tim ini tidak sedikit, intinya kami akan mengajukan PK, hanya mengenai kapan itu, kami harus berkosultasi dengan Ketua Umum," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti untuk Ajukan PK

Nama Program:
Editor Video: Danang Risdinato

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pembunuhan Vina dan Eky   #Vina   #Cirebon

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved