Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Para Terpidana Kasus Vina Mengaku Dijebak Lapas, Dijanjikan Keringanan Hukuman Tapi Disuruh Ngaku

Jumat, 21 Juni 2024 18:18 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus Vina mengaku dijebak untuk mengakui perbuatannya telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Alih-alih dibebaskan, terpidana ini justru malah dijebloskan ke penjara.

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus Vina ini ditawarkan untuk bebas dari penjara dengan cara instan.

Mereka dijanjikan mendapat keringanan hukuman lewat grasi.

"Yang punya ide siapa ?" tanya kuasa hukum dari Peradi.

"Lapas," jawab Supriyanto dan Rifaldi alias Ucil.

Baca: Diambil Alih Kejaksaan, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati Karena Pasal Ini Atas Kasus Vina Cirebon

"Yang bikin siapa ?" tanya kuasa hukum lagi.

"Lapas," jawab Supriyanto.

Saat menandatangani surat permohonan grasi, Hadi, Eka, Supriyanto dan Ucil sama sekali tidak didampingi kuasa hukum.

"Gak ada," kata mereka.

Terpidana kasus Vina, Ucil alias Rifaldi bercerita saat itu mereka hanya diminta untuk tanda tangan surat.

Isinya adalah penyesalan dan pengakuan telah melakukan pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

"Keterangan 'saya mengaku, saya menyesal' itu semua dari lapas," kata Ucil.

Kuasa hukum Peradi menerangkan syarat utama mengajukan grasi ke Presiden adalah mengakui perbuatan.

"Bikin grasi itu syaratnya kalian mesti ngaku, itu masalahnya," katanya.

Kuasa hukum dari Peradi untuk terpidana kasus Vina, Jutek Bongso kini pihaknya telah menjadi kuasa dari 7 terpidana kasus Vina.

Baca: Menkopolhukam Bertindak di Kasus Vina, Perintahkan Kompolnas Awasi Polisi di Praperadilan Pegi

Mereka berencana melakukan langkah hukum peninjauan kembali atau PK.

"Bahwa kita melihat ada hal yang perlu kita perbaiki, kami mencari novum maka kami melakukan langkah hukum salah satunya peninjaun kembali. Lewat PK mudah-mudahan hakimnya bisa meninjau kembali lalu membebaskan kalau mereka tidak bersalah," kata Jutek.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membacakan isi permohonan grasi terpidana kasus Vina.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri".

Menurut Sandi permohonan grasi ini diajukan pada 24 Juni 2019.

Ia mengatakan pengajuan grasi tersebut secara tak langsung telah menyatakan pengakuan terpidana.

"Pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," katanya.

Namun begitu permohonan grasi 7 terpidana kasus Vina ditolak.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ternyata Terpidana Kasus Vina Masuk Jebakan Lapas, Bukannya Bebas dari Penjara Malah Ngaku Bunuh Eky

# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved