Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Jelang Diadili, Pegi Setiawan Dikabarkan Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jumat, 21 Juni 2024 11:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan terancam hukuman mati.

Adapun berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis (21/6/2024) lalu.

Baca: Update Kasus Vina: Hotman Desak Eks Bupati Cirebon Diperiksa hingga Jokowi Bakal Turun Tangan

Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

Pihaknya mengatakan, Pegi dijerat Undang-Undang Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014.

Yakni tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan.

Baca: Keterangan Iptu Rudiana di BAP Bukan Karangan, Ayah Eky Lihat Jasad Vina & Eky: Ada Luka Tusuk

Yakni terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

Setelah dilakukan penelitian, dikatakan olehnya, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap.

Terkait apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

(Tribn-Video.com/TribunJabar.Id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman MATI, Dijerat Pasal Ini

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

# Pembunuhan # Vina # Hukuman Mati # Pegi Setiawan

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pembunuhan   #Vina   #Pegi Setiawan   #hukuman mati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved