Minggu, 11 Mei 2025

Jajakan Diri kepada Pria Hidung Belang Via Medsos, Wanita Ini Ditangkap di Apartemen

Sabtu, 2 Februari 2019 17:18 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita berinisal NB (30) diciduk aparat Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (31/1/2019) lantaran menjajakan diri di media sosial.

NB ditangkap Apartemen Kemang View Tower, Pekayon, Kota Bekasi usai tim siber Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli siber.

NB ditangkap dikarenakan menjajakan dirinya kepada pria hidung belang melalui media sosial, seperti Twitter, We Chat dan Mi Chat.

"Saudari NB kita tangkap usai jajaran kami lakukan kegiatan patroli siber. Tersangka melakukan tindak pidana prostitusi online menjual dirinya di tiga media sosial," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (1/2/2019).

AKBP Eka mengungkapkan tersangka NB memasakan dirinya dengan membuat akun di ketiga media sosial.

Tersangka, meminta para pria hidung belang untuk melakukan pembayaran dimuka atau DP sebelum janjian memberikan jasa pelayanan seks atau melakukan hubungan badan.

NB memberikan tarif dalam menggunakan jasa seks nya sebesar Rp 600.000 perjam, atau Rp 1.000.000 perjam hingga Rp 3.500.000 seharian.

"Tarif variatif tergantung kesepakatan tersangka dan pemesan. Tersangka ini minta pria atau pelanggan bayar DP dulu. Setelah itu baru dikasih alamat. Kadang juga COD atau bayar ditempat," jelas Eka.

Berdasarkan pengakuannya, kata Eka, tersangka telah menjalani profesi ini selama satu tahun. Ia melayani pria hidung belang itu di tempat tinggalnya di Apartemen Kemang ataupun dilokasi lainnya.

"Tempat tersangka melayani pria atau pelanggan ini beda-beda tempatnya. Tergantung kesepakatan dan janjiannya," ujarnya.

Pihaknya, kata Eka, juga masih akan mendalami dugaan adanya tersangka lain di kasus prostitusi online ini.

"Untuk sementara pelaku satu, dia sebagai operator akun di medsos itu untuk jual dirinya sendiri. Tersangka kasus serupa kita masih selidiki. Termasuk keuntungan tersangka selama satu tahun menjalankan profesinya," terangnya.

Dalam penangkapan di tempat tinggal tersangka, kepolisian mengamankan uang tunai Rp 600.000, tiga telepon genggam, empat bungkus alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya tersangka NB dijerat tindak pindana prostitusi online dengan pasal 45, Jo pasal 27 Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling enam tahun.(M18)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jajakan Diri Via Medsos, Wanita ini Diciduk di Apartemen

Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved